Penunjukan Ismarissiska Sebagai Plt Kadisdik Bener Meriah Gantikan Darwin Dinilai Prematur

oleh
Plt Bupati Bener Meriah, Rusli M. Saleh (kanan) bersama Sekda Bener Meriah Ismarissiska. (kiri)
Plt Bupati Bener Meriah, Rusli M. Saleh (kanan) bersama Sekda Bener Meriah Ismarissiska. (kiri)
Plt Bupati Bener Meriah, Rusli M. Saleh (kanan) bersama Sekda Bener Meriah Ismarissiska. (kiri)

Redelong-LintasGayo.co : Terkait penunjukan Ismarissiska yang sebagai Sekda Bener Meriah menjadi Plt Kepala Dinas Pendidikan Bener Meriah mengantikan H. Darwin MH, SE menuai kritikan tajam dari para aktivis Bener Meriah, pasalnya dinilai prematur.

Aktivis Bener Meriah Konadi Adhani dan Nasri Gayo ST, dalam jumpa pers jumat (2/9) di Kampung Bale Atu mengatakan akibat rotasi pejabat yang dilakukan oleh Rusli M Saleh, Plt Bener Meriah, Pemda Bener Meriah tidak terfokus lagi pada pembangunan.

“Ironisnya lagi permasalahan mutasi yang pertama sejak Plt Bupati Bener Meriah yang di duga cacat hukum sampai sekarang ini belum ada kejelasannya,” ujar Konadi Adhani.

DarwinSebelumnya, Darwin sendiri telah membuat surat pengundurun diri sebagi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bener Meriah, dengan Nomor Surat Istimewa 2016 tertanggal 29 Agustus 2016, Perihal Pengajuan Pengunduran diri, dalam surat itu disebutkan bahwa dirinya mengajukan permohonan pengunduran diri dari Jabatan Kepala Dinas Pendidikan.

Berdasarkan permintaan tersebut Plt Bupati Bener Meriah Drs, H. Rusli M, Saleh mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas dengan nomor : Peg 800/ 316/2016 dengan mengacu pada Undang-undang nomor 41 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Bener Meriah di Provinsi Nanggero Aceh Darussalam (NAD), dan undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Admistrasi Pemerintah, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, sebagai mana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan undang undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan atas kedua undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, undang-undang nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan mengacu pada undang-undang tersebut Plt Bupati Bener Meriah mengangkat Seketaris Daerah (Sekda) Bener Meriah Drs. Ismarissiska, MM sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah sejak tanggal 1 september 2016.

”Diangkatnya Sekda sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu terlalu prematur, karena surat pengajuan pengunduran diri yang disampaikan yang bersangkutan pada tanggal 29 Agustus, kemudian pada tanggal 1 September 2016 Plt Bupati Bener Meriah mengangkat Sekda sebagai Plt Dinas Pendidikan, seyogyanya ada proses yang dilakukan dan paling tidak memanggil yang bersangkutan, melihat rentang waktu yang sangat singkat saya menduga ada kepentingan politik,” ujar Nasri ST.

Konadi Adhani
Konadi Adhani

Ia juga menambahkan bila menyangkut pemerintahan dan kepentingan khalayak ramai selalu di politisi maka dikhawatirkan Pemerintah ini tidak akan pernah terfokus pada pembangunan daerah.

”Mengenai aparatur sipil negara ( ASN ) sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah ( PP ) nomor 49 tahun 2008 serta keterbukaan publik,” ungkap Konadi.

Nasri bahkan menilai Plt Bupati Bener Meriah cukup nekat melakukan mutasi tanpa aturan yang jelas, mengingat ini sudah Semester ketiga dan memasuki semester keempat, di mana semester keempat adalah penentuan penyerapan anggaran yang di nilai oleh inspektorat, “kita khawatir bila rotasi yang dilakukan, lalu siapa yang bertanggung jawab,” sebut Nasri ST.

Bukan hanya itu, Nasri ST dan Konadi juga mempertanyakan terkait mutasi sebelumnya yang menurut mereka cacat hukum.

“Permasalahan mutasi yang pertama sejak Plt Bupati Bener Meriah yang diduga cacat hukum sampai sekarang ini belum ada kejelasannya, terkait hal itu, sejauh ini KASN telah memanggil Sekda dan Kepala BKPP Bener Meriah untuk klarifikasi persoalan mutasi tersebut, namun sampai dengan hari ini kita tidak tau apa hasilnya, seharusnya publik sudah mengetahi sejauh mana sudah penyelesaian permasalahan tersebut,” kata Konadi.

Sementara itu H. Darwin MH, SE mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kepada pada saat di konfirmasi di kediamannya mengatakan bahwa dirinya memang sudah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Kadisdik Bener Meriah.

Nasri
Nasri

“Saya merasa tidak mampu lagi dan itu sebagai salah satu syarat pensiun, tapi saya juga kaget karena surat pengajuan pengunduran diri saya sampaikan tanggal 29 Agustus 2016, dan menurut pikiran saya masih ada proses lanjut untuk keluarnya SK Pemberhentian saya, tiba tiba pada hari tanggal 1 September 2016 saya sudah di berhentikan,” kata Darwin.

Sementara Plt Bupati Bener Meriah Drs, H. Rusli M Saleh usai melaksanakan Upacara Bendera dalam memperingati Hari Pendidikan Daerah (Hardikda) Aceh ke-57 di halaman kantor Bupati Bener Meriah kepada seluruh jajaran Dinas Pendidikan sebelumnya menyampaikan dan membacakan surat permohonan pengunduran diri Darwin.

Pada kesempatan tersebut Rusli juga mengatakan, pengangkatan Sekda sebagai Plt Dinas Pendidikan mengacu pada Undang-Undang dan juga atas permohonan pengunduran diri dan itu semua tidak ada kepentingan politik. (GM)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.