DPP Papdesi dan DPN APPBJI Kerjasama Perlindungan Hukum Kepala Desa

oleh

Sabela GayoJakarta-LintasGayo.co : Senin, 29 Agustus 2016 lalu telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara DPP PAPDESI dan DPN APPBJI terkait Perlindungan Hukum dan Pelatihan Hukum Pengadaan Barang/Jasa di desa bagi 55.000 Aparatur Desa anggota PAPDESI. Ibu Wargiyanti, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP PAPDESI) dan Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengacara Pengadaan Barang/Jasa Indonesia (DPN APPBJI) berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi anggota PAPDESI di seluruh Indonesia. Ia berharap, melalui penandatanganan MoU tersebut maka dapat memberikan Perlindungan Hukum dan Pelatihan Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara sistematis, mendalam, menyeluruh dan terjadwal bagi sekitar 55.000 Aparatur Pemerintah Desa anggota PAPDESI di seluruh Indonesia.

Anggota PAPDESI yang disebut sebagai Aparatur Pemerintah Desa tersebut terdiri dari Kepala Desa, Kepala Seksi Pemerintah Desa, Ketua Rukun Tetangga (RT), Ketua Rukun Warga (RW), Ketua Pemuda Desa, Ketua Karang Taruna Desa, Badan Perwakilan Desa, Tim Pengadaan Barang/Jasa Desa dan anggota perangkat Aparatur Pemerintah Desa lainnya.

Wargiyanti menyampaikan apresiasi yang sangat mendalam atas terjalinnya kerjasama tersebut karena banyak anggota PAPDESI di desa–desa seluruh Indonesia yang khawatir terkait upaya kriminalisasi dari Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap para Kepala Desa selaku pelaksana dana desa. Oleh karena itu beliau berharap melalui kerjasama ini dapat dilakukan berbagai kegiatan seperti pelatihan, seminar, workshop dan pendampingan hukum dibidang Pengadaan Barang/Jasa di desa dalam rangka mengantisipasi terjadinya kriminalisasi terhadap para Kepala Desa anggota PAPDESI. Ketua Umum DPP PAPDESI juga didampingi oleh Sekjen DPP PAPDESI yaitu bapak Eka Saputra.

Dalam kesempatan acara penandatanganan MoU tersebut, Sabela Gayo selaku Ketua DPN APPBJI mendorong dibentuknya tim bersama antara DPP PAPDESI dan DPN APPBJI dalam rangka merumuskan rencana kerja konkrit bagi kedua belah pihak di lapangan. Pada saat acara pendantanganan tersebut, Sabela Gayo, Ph.D didampingi oleh Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPN APPBJI Denny Siregar, S.H dan Bendahara Umum DPN APPBJI, Advokat Tamren Siregar, S.H.,M.H.

Pertemuan yang berlangsung singkat dan sederhana tersebut merupakan langkah awal bagi komitmen kedua organisasi dalam memberikan Perlindungan Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi Kepala Desa di seluruh Indonesia.

Di sela-sela acara, Sabela Gayo yang juga Ketua Umum Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengacara Pengadaan Barang/Jasa Indonesia (DPN APPBJI) Periode 2015-2020, dan Advokat Senior di Kantor Hukum Sabela Gayo & Partners (SGP) di Jakarta mendorong agar Menteri Keuangan Republik Indonesia menerbitkan aturan pembayaran terkait pengadaan barang/jasa di desa yang bersifat khusus atau lex specialis dari aturan-aturan pembayaran pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku umum untuk proye-proyek pemerintah pada umumnya. Bahkan Sabela Gayo mendorong untuk dikampanyekannnya Sistem Pengadaan Barang/Jasa Adat yaitu suatu mekanisme pengadaan barang/jasa yang secara turun-temurun sudah berlaku di suatu Desa di berbagai pelosok wilayah Indonesia. Pemerintah Pusat dalam hal ini pengambil kebijakan (decision makers) di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah harus memperhatikan kearifan lokal (local wisdom) yang selama ini telah secara turun – temurun berlaku di berbagai desa di seluruh Indonesia termasuk di aspek pengadaan barang/jasanya.

Semoga pendantanganan MoU tersebut dapat memberikan pencerahan, penjernihan dan pelurusan berbagai aturan main mengenai pengadaan barang/jasa di desa dalam rangka menyukseskan implementasi berbagai program pemberdayaan melalui dana desa/alokasi dana desa.

[SB-SY]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.