Taroh Pacu Kude

oleh

rps20160825_100342_056SUDAH menjadi rahasia umum jika arena pacuan kuda Gayo di Aceh Tengah dijadikan sebagai ajang perjudian atau maisir yang dalam bahasa Gayo disebut taroh.

Namun dari dulunya (baca : Sejarah Pacu Kuda Gayohingga beberapa tahun diterapkannya Syari’at Islam di Aceh, juga di Aceh Tengah, pelakunya belum pernah ditindak.

Dari beberapa sumber berkompeten menyebutkan belum pernah ada penindakan, masih imbauan-imbauan, baik melalui pengeras suara di arena pacuan atau pemasangan spanduk agar masyarakt tidak berjudi.

“Perlu upaya bersama dari pihak terkait untuk menanganinya,” ungkap salah seorang nara sumber berkompeten saat diminta tanggapannya, Selasa 23 Agustus 2016.

Dari pantauan, praktik judi di arena pacuan kuda Gayo yang diselenggarakan di Belang Bebangka, Pegasing Aceh Tengah dilakoni semua kalangan umur. Tak terkecuali anak-anak.

Sudah menjadi rahasia umum, dalam praktiknya, judi yang tersembunyi (tertutup) umumnya dilakoni oleh orang dewasa dari kalangan berduit dengan nominal taruhan besar, hingga jutaan Rupiah. Transaksi judi dilakukan juga tidak langsung.

Sementara yang praktiknya agak terbuka, lazimnya dilakoni remaja dan anak-anak dengan pasaran taruhan ribuan hingga ratusan ribu Rupiah. Kesepakatan bertaruh dengan jumlah uang taruhannya diawali  saat nama kuda yang akan berpacu dipanggil melalui pengeras suara. Setelah kuda mencapai garis finish, transaksi pun usai. 

Bagi sebagian kecil kalangan, praktik ini dianggap sudah resam (kebiasaan) saat even ini digelar, namun lebih banyak yang ingin praktik ini dihentikan karena memang perbuatan haram dalam Islam, juga melanggar hukum.

Soal hukum judi pacuan kuda dalam Islam, berikut penjelasan yang dikutip dari SalamDakwah :

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda menerangkan perlombaan yang pemenangnya boleh diberi hadiah:

لَا سَبَقَ إِلَّا فِي خُفٍّ أَوْ فِي حَافِرٍ أَوْ نَصْلٍ

Tidak ada perlombaan kecuali dalam hewan yang bertapak kaki, yang berkuku serta memanah.”HR. Abu Daud no.2574 dan Tirmidzi no.1700 dan Nasa’i no.3585. Dishahihkan oleh Al-Albani.

Al-Khottobi memberi penjelasan hadits di atas:
Hadiah dan pemberian hanya diberikan pada perlombaan kuda, unta dan yang sejenisnya, dan pada Mata panah, yaitu melempar (maksudnya adalah memanah.pen). Ini karena perkara-perkara tadi bertujuan untuk persiapan dalam memerangi musuh, dan pemberian hadiah tersebut sebagai penyemangat dan pendorong dalam berjihad.
Ma’alim As-Sunan oleh 2/255

Perlu difahami bahwa hadiah (yang dibolehkan) yang diberikan pada pemenang di perlombaan-perlombaan di atas adalah hadiah dari pihak ketiga (bukan dari peserta lomba).

Yang dibolehkan juga adalah bila hadiah berasal dari salah satu peserta lomba saja. Bila lawan dari pemberi hadiah tersebut menang maka ia berikan kepada lawannya, akan tetapi bila ia yang menang maka ia tidak mendapatkan hadiah dari lawannya.

Apabila hadiah adalah kumpulan sesuatu yang berharga dari masing-masing peserta dan hasil kumpulan itu akan diberikan kepada pemenang saja maka mayoritas ulama’ berpandangan bahwa itu tidak boleh, kecuali bila ada muhallil yang berpartisipasi dalam lomba.

Muhallil adalah orang yang ikut dalam lomba, dia tidak membayar apa pun, akan tetapi bila ia menang maka ia mengambil hadiah yang tersedia. Perlu diketahui bahwa kemampuannya setara dengan yang lain.

Dari sini bisa difahami bahwa format yang demikian ini tidaklah sama dengan judi dan adu nasib, karena masing-masing peserta judi biasanya mengeluarkan uang atau barang berharga untuk bisa terlibat dalam permainan atau perlombaan, dan ia bisa jadi menang atau sebaliknya, menjadi kalah.

Judi pacuan kuda Gayo. (LGco_Muna)Perlu diketahui juga, bahwa bila para penonton perlombaan saling bertaruh dan mendukung jagoannya, kemudian bila jagoannya menang maka ia mendapatkan uang, akan tetapi bila jagoannya kalah maka uang taruhannya diberikan kepada bandar atau penonton yang jagoannya menang maka ini jelas termasuk judi.

Pembahasan di atas hanya berkaitan dengan tiga perlombaan di atas (atau yang sejenis dengan perlombaan di atas) dan bukan semua perlombaan, ini berdasarkan hadits yang telah disebutkan di awal pembahasan.

Adapun perlombaan lari, maka kami tidak mengetahui adanya dalil yang menunjukkan dibolehkannya memberikan hadiah kepada pemenang lomba tersebut. Yang kami ketahui lomba lari dibolehkan bila tidak ada hadiah untuk pemenangnya. والله تعالى أعلم بالحق والصواب

Selanjutnya merujuk Hukum Online , mengenai judi diatur dalam Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) : 

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1.    dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2.    dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Sebagai informasi, pacu kuda, yang mana dilakukan atas dasar kecepatan, dalam artikel Apakah Permainan Ketangkasan termasuk Perjudian? digolongkan sebagai perjudian di tempat-tempat keramaian yang dilarang.
 
Hal ini disebut dalam Penjelasan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian(“PP 9/1981”). Dalam penjelasan pasal ini memang tidak menyebut taruhan pacuan kuda termasuk perjudian yang dilarang.
[red]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.