Jadwal dan Persyaratan Calon Perseorangan Untuk Gubernur dan Wakil

oleh

KIP-AcehBanda Aceh–LintasGayo.co: Kepada warga masyarakat Aceh yang bermaksud menyerahkan dokumen dukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2017 sudah bisa dilakukan, selama lima hari, terhitung sejak 3 Agustus s.d 7 Agustus 2016.

Demikian pengumuman Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang dikeluarkan, Rabu (20/7/2016). Penyerahan dokumen dukungan bisa dilakukan sejak pukul 08.00 s/d 16.00 WIB, bertempat Kantor KIP Aceh, Jalan T. Nyak Arief, Komplek Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh. Menurut pengumuman KIP Aceh Nomor : 16/KIP-Aceh/VII/2016 ada 14 peryaratan dukungan yang mesti dipenuhi, yaitu:

Lihat File Asli KIP Aceh Pengumuman KIP Aceh tentang Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2017

1. Bakal Pasangan Calon harus di dukung paling sedikit 3% (tiga persen) dari jumlah penduduk Aceh yaitu sebesar 153.045 (seratus lima puluh tiga ribu empat puluh lima) dukungan dan tersebar minimal 50% (lima puluh persen) dari jumlah Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Aceh yaitu 12 (dua belas) Kabupaten/Kota;

2. Dukungan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas disertai dengan identitas bukti diri dan pernyataan tertulis;

3. Dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan diserahkan dalam bentuk hardcopy dan softcopy;

4. Identitas bukti diri sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas disertai dengan foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum sebelumnya di Provinsi atau Kabupaten/Kota dimaksud;

5. Hardcopy dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud angka 1 dibuat dalam bentuk surat pernyataan dukungan yang berisi nomor urut, nama lengkap pendukung, NIK atau nomor dokumen kependudukan lainnya, jenis kelamin, alamat, RT/RW, tempat tanggal lahir/umur, belum/sudah/pernah kawin, dan tanda tangan/cap jempol, kemudian disusun berurutan mulai RT/RW terkecil dan di jilid per-gampong atau nama lain menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan;

6. Dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan dibuat dalam 3 (tiga) rangkap dengan ketentuan :
a. Pasangan calon menyerahkan 1(satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap salinan kepada KIP Aceh;
b. KIP Aceh menyerahkan 1 (satu) rangkap salinan kepada PPS melalui PPK;
c. 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip Bakal Pasangan Calon setelah memperoleh pengesahan KIP Aceh dengan membubuhi paraf paraf dan cap basah;

7. Hardcopy dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan disusun dan direkap berdasarkan gampong atau nama lain yang dikelompokkan ke dalam masing-masing Kecamatan dan masing-masing Kabupaten/Kota menggunakan formulir Rekapitulasi Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Model B.2–KWK Perseorangan;

8. Lembar terakhir dari pengelompokan pendukung per gampong atau nama lain harus di tanda tangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dibubuhi materai Rp. 6000,-;

9. Softcopy dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana tersebut angka 3 di atas disusun menggunakan form excel yang diperoleh dari website KPU, yang di isi dengan data pendukung pada surat pernyataan dukungan (Formulir Model B.1.KWK Perseorangan) dan kemudian di unggah ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Pilkada 2017;

10. Dalam hal bakal pasangan calon perseorangan telah menyusun softcopy dokumen syarat dukungan menggunakan form excel yang tidak sesuai dengan format pada form excel yang diperoleh dari website KPU, bakal pasangan calon perseorangan wajib menyalin softcopy dokumen syarat dukungan tersebut ke dalam form excel sebagaimana tersebut angka 9 di atas;

11. Untuk mengakses aplikasi SILON sebagaimana tersebut angka 9 di atas, Bakal Pasangan Calon atau perwakilan Bakal Pasangan Calon menggunakan username dan password yang diperoleh dari KIP Aceh dengan cara mendatangai Kantor KIP Aceh untuk didaftarkan sebagai pengguna SILON, dengan menunjukkan surat mandat dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang bersangkutan;

12. Penggunakan aplikasi SILON oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan mempedomani manual penggunaan apilkasi SILON yang dapat diperoleh dari website KPU;

13. Penduduk yang berhak memberikan dukungan adalah penduduk Aceh yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, yaitu telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari dan tanggal pemungutan suara dan/atau sudah/pernah kawin;

14. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, Bawaslu, Bawaslu Aceh, Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, PPL, pegawai kesekretariatan penyelenggara Pemilihan dan pengawas Pemilihan tidak dapat memberikan dukungan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan.

Pada pengumuman KIP Aceh tertanggal 20 Juli 2016 yang ditandatangani oleh Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi juga dijelaskan tentang ketentuan penyerahan, yaitu:

1. Dokumen dukungan diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan/atau Tim yang ditunjuk;

2. Diharapkan 2 (dua) hari sebelum penyerahan dokumen dukungan, Bakal Pasangan Calon Perseorangan agar memberitahukan kepada KIP Aceh;

3. Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan/atau Tim yang ditunjuk harus mengikuti proses penghitungan jumlah dan sebaran dukungan yang diserahkan sampai selesai dan menandatangani Berita Acara;

4. Bakal Pasangan Calon Perseorangan dapat melengkapi dan/atau memperbaiki jumlah syarat dukungan dan sebaran dukungan paling Iambat hari Minggu tanggal 7 Agustus 2016 sebelum pukul 16.00 WIB.

Bagi yang membutuhkan keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat KIP Aceh, Jalan T. Nyak Arief, Komplek Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh, Banda Aceh. Telp. 0651-7552274.(KIP/tarina)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.