Takengon-LintasGayo.co : Menjelang hari raya Idul Fitri 1437 H Dewan Pers melayangkan surat imbauan kepada masyarakat, pemerintah, pimpinan perusahaan dan pihak-pihak lain untuk tidak melayani wartawan, organisasi pers atau perusahaan pers yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR).
Dalam surat yang juga diterima LintasGayo.co ditandatangi oleh Ketua Dewan Pers, Yosef Adi Prasetyo tanggal 1 Juli 2016 tersebut ditegaskan jika ada permintaan tersebut dengan memaksa atau mengtimidasi agar mencatat identitas, nomor telepon dan alamat mereka dan melaporkannya ke polisi dan Dewan Pers.
“Imbauan ini dikeluarkan dalam rangka menjaga integritas wartawan dan menegakkan prinsip pers profesional,” tulis Yosef dalam surat tersebut. (WA)