Ketentuan PKPU : Petugas KPPS, PPS dan PPK Tak Boleh Lebih 2 Kali Menjabat

oleh

FGD Panwaslih Bener MeriahRedelong-LintasGayo.co : Dalam ketentuan PKPU terbaru, masyarakat yang pernah menjadi KPPS, PPS, dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) selama dua periode Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak diperbolehkan lagi menjadi PPS.

Hal tersebut merupakan salah satu aturan baru yang harus diketahui masyarakat , karenanya kami meminta agar masyarakat proaktif untuk mengawasi dan segera melaporkan bila ada indikasi oknum petugas terpilih dalam KPPS, PPS maupun PPK di kecamatan

“Bagi seseorang calon anggota KPPS, PPS maupun PPK yang telah pernah dua kali menjadi anggota sebaiknya tidak perlu mendaftar lagi, sebab bila terbukti kita akan digugurkan, dan sesuai aturan baru juga bila SDM untuk itu tidak ada di desa tersebut, boleh mengambil seseorang dari desa/Kampung tetangga dalam wilayah kecamatan tersebut,” demikian di tegaskan ketua Panwaslih Bener Meriah, Khairul Akhyar, dalam sebuah forum diskusi bersama para wartawan, LSM, tomas dan para times Balon Bupati Bener Meriah 2017 – 2022 di kantor Panwaslih setempat, beberapa waktu lalu.

Disebutkannya, bukan itu saja dalam aturan baru Panwaslih juga memiliki wewenang untuk menggugurkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati bila terbukti secara otentik mei anggaran aturan main.

(GM)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.