Geothermal Seulawah; Pemerintah Aceh dan Pertamina Tandatangani SHA

oleh

GeothermalBanda Aceh-LintasGayo.co : Pemerintah Aceh melalui Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) dan PT. Pertamina Geotehrmal Energy menandatangani Shareholder’s Agreement (SHA) atau Perjanjian Pemegang Saham proyek Goethermal Seulawah di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (10/5).

Perjanjian tersebut ditandatangi oleh Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh, Muhsin, SE, MA dan Direktur Utama PT Pertamina Geothermal Energy, anak perusahaan PT.Pertamina (Persero), Irfan Zainuddin, yang disaksikan langsung oleh Gubernur Aceh, Dr. H. Zaini Abdullah dan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero), Dwi Soetjipto.Gubernur Aceh dan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) juga turut membubuhkan tanda tangannya pada naskah tersebut sebagai saksi.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh Ir. T. Syakur mengatakan, pembahasan Shareholder’s Agreemant tersebut sudah berlansung selama dua tahun dan baru dapat diselesaikan dan ditandatangani sekarang ini oleh kedua belah pihak.

“Sebelumnya kami terus mendorong kedua pihak antara Pertamina dan PDPA agar segera menyelesaikan pembahasan dan penandatangan SHA dimaksud karena masih banyak pekerjaan dan tahapan setelah itu yang harus segera kerjakan. Alhamdulillah pada hari ini SHA tersebut telah ditandatangani kedua pihak,” kata Syakur.

Dijelaskan, sebagai pemenang tender proyek Geothermal Seulawah, Pertamina disyaratkan bermitra dengan Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) dalam mengelola proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Seulawah Agam.

“Penandatangan perjanjian ini adalah kunci utama. Dengan telah ditandatanganinya SHA ini, kami akan segera memberitahukan kepada BAPPENAS, Ditjen. EBTKE Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan KfW, karena mereka sangat menantikan penandatanganan SHA ini sebagai bukti dan bentuk keseriusan kedua pihak,” ujar Syakur.

Untuk tahap selanjutnya kata Syakur, PT. Pertamina Geothermal Energy dan PDPA akan mendirikan perusahaan baru sebagai perusahaan patungan yang diberi nama PT. Geothermal Energy Seulawah (PT. GES). Pertamina sebagai pemilik modal dan pemenang tender memiliki saham sebesar 75% sedangkan PDPA mendapatkan saham 25% persen yang sebagian besar saham PDPA tersebut bersumber dari dana hibah Pemerintah Jerman melalui KfW.

Keterlibatan PDPA selaku BUMD Aceh yang bermitra dengan PT. Pertamina (Persero) selaku pemenang lelang adalah merupakan konsep BAPPENAS dengan skema Public Private Partnership untuk memberdayakan perusahaan daerah dan terlibat langsung dalam bisnis yang konkrit.

Pola kemitraan Pertamina dengan PDPA ini dalam mengelola PLTP Seulawah Agam adalah yang pertama di Indonesia dan menjadi pilot proyek nasional. Jika kemitraan ini berhasil, artinya perusahaan daerah mempu menjadi perusahaan yang mapan, maka pola ini oleh BAPPENAS akan dijadikan model untuk seluruh Indonesia.

Untuk kelanjutan proyek ini, kata dia, pihaknya juga berharap agar persetujuan untuk menerima pinjaman dari Pemerintah Jerman melalui KfW sebesar 56 juta Euro untuk kegiatan eksploitasi dapat disetujui DPRA, karena persetujuan ini diperlukan BAPPENAS untuk perpanjangan Blue Book 2015-2019 untuk pencantuman pendanaan pinjaman dari Pemerintah Jerman. Blue Book sebelumnya adalah periode 2010-2015 dan telah disetujui oleh DPRA waktu itu. Karena periode tersebut telah habis dan perlu diperpanjang untuk 2015-2019, maka perlu persetujuan kembali dari DPRA.

“Harapan kita semua adalah, semoga perjalanan Panas Bumi Seulawah Agam ini yang telah menghabiskan waktu kurang-lebih 7 (tujuh) tahun lamanya dapat segera ditindaklanjuti untuk kepentingan dan kebutuhan listrik di Aceh,” tandas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh Ir. T. Syakur.[]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.