33 Ribu PNS Aceh Belum Miliki Rumah

oleh
Ilustrasi perumahan.

BANDA ACEH-LintasGAYO : Gubernur Aceh, dr. Zaini Abdullah mengatakan angka kepemilikan rumah bagi kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh masih sangat minim.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Aceh, Drs. Dermawan saat membacakan sambutan Gubernur Aceh pada Acara Sosialisasi Pemanfaatan Sumber-Sumber Dana Bantuan Perumahan Bagi Aparatur Sipil Negara di Aceh melalui Program Satu Juta rumah untuk Rakyat di Ruang Serbaguna, Setda Aceh, Banda Aceh, Rabu (20/4/2016).

“Menurut data Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum), setidaknya ada sekitar 33.000 PNS Aceh yang belum memiliki rumah,” kata Gubernur Zaini.

Minimnya angka kepemilikan rumah di kalangan PNS menurut Gubernur dikarenakan kurangnya sosialisasi program Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (TAPERUM), sehingga kondisi ini membuat sebagian dari mereka kesulitan membeli rumah.

Selain dari Taperum, Gubernur Zaini menjelaskan banyak juga beberapa skema bantuan lainnya kepada PNS dalam memudahkan mereka memiliki rumah yang layak, antaranya skema bantuan pembelian rumah melalui pinjaman lunak yang telah disetujui oleh Pemerintah baru-baru ini.

“Sebagai Kepala Pemerintahan Aceh, saya tentu saja sangat mendorong agar skema ini dapat diterapkan lebih mudah dan sederhana di Aceh sehingga para PNS dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh yang belum memiliki rumah bisa mendapatkan pinjaman agar mereka mampu memiliki rumah yang layak dan sehat,” katanya.

Dalam menangani hal itu, Gubernur Zaini mengapresiasi program Pemerintah Pusat “Program Satu Juta rumah untuk Rakyat” yang telah disusun Kementerian PU dan Perumahan Rakyat.

“Tahun lalu melalui program ini, Aceh mendapat jatah hampir 6.000 unit rumah yang tentu sangat membantu masyarakat, apalagi saat ini harga rumah di Aceh cenderung meningkat karena naiknya harga material bangunan,” ujar Gubernur.

Gubernur berharap dengan adanya program Satu Juta Rumah tersebut, para pegawai negeri di Aceh dapat memanfaatkan fasilitas itu untuk kepemilikan rumah yang layak.

Dibawah Rp 300 juta bebas PPN
Gubernur Zaini pada kesempatan tersebut juga turut menyambut baik kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah dimana batas atas rumah bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dinaikkan dari harga Rp 140 juta menjadi Rp 300 juta.

“Dengan begitu, maka rumah yang harganya di bawah Rp 300 juta akan bebas pajak. Regulasi ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat memiliki rumah, terutama untuk kalangan menengah ke bawah,” ujarnya.

Menurut Gubernur, kebijakan itu selayaknya kita sambut dengan gembira, karena selama ini PPN cukup menghambat masyarakat dalam memiliki rumah. “Kita juga pantas berbahagia, sebab Aceh termasuk wilayah yang menjadi sasaran program 1 juta rumah ini,” pungkas Gubernur.

Acara sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Direktur Evaluasi dan Monitoring Kementerian PUPERA, Bapak Lita Matongan, Dirut BAPERTARUM-PNS, Bapak Heroe Soelistio serta para perwakilan dari Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI) dan beberapa perwakilan bank yang menyediakan pinjaman lunak untuk pembelian rumah.

(SP | Kh)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.