Mantan Anggota DPRA : Ada apa dengan Banleg DPRA

oleh

Mansyur Nur hakimTakengon-LintasGayo.co : Aturan Pilkada di Aceh khususnya untuk bakal calon Pilkada dari jalur independen harus dibikin mudah, jangan dipersulit tanpa memgangkangi aturan. Demikian ditegaskan tokoh masyarakat Gayo, Mansyur Nur Hakim, Kamis 14 April 2016 di Takengon.

Penegasan ini diutarakan mantan anggota DPRA dari Partai Aceh ini menanggapi wacana revisi Qanun Pilkada Aceh oleh DPRA yang dinilai memberatkan bakal calon Kepala Daerah dari jalur independen yang harus mendapat dukungan KTP dan surat dukungan bermaterai.

“Aturan kok digarap di tengah jalan, harusnya tegas dari awal. Berpikirlah demokratis secara luas jangan dilatarbelakangi kepentingan apalagi berpihak,” ungkap Mansyur.

Perangkat peraturan perundang-undangan jangan dibuat asal-asalan, timpalnya. “Ini adalah demokrasi bersama, kita masih dalam negara Pancasila. Ketentuannya ada, tinggal saja penegasan yang lambat oleh DPRA,” kata Mansyur.

Peluang berdemokrasi harus dibuka seluas-luasnya. “Anggota harus faham DPRA demokrasi, padahal mereka juga produksi demokrasi. Jangan semau dirinya sendiri. Ada apa dengan DPRA?,” cecar Mansyur.

Mengutip ajnn.net, revisi Qanun Pilkada Aceh yang kini sedang digodok Dewan Perwakilan Rakyat Aceh melalui Badan Legislasi memperketat syarat bagi calon kepala daerah yang maju lewat jalur independen. Salah satunya adalah bukti dukungan harus disertai dengan indentitas bukti diri dan pernyataan tertulis yang disertai materai.

Ketua Banleg DPR Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan perubahan persyaratan bagi calon independen tidak untuk memberatkan pasangan calon, melainkan untuk meningkatkan kualitas pasangan calon.
Iskandar menjelaskan jika dilihat untuk memberatkan sangat relatif sekali, tergantung mau melihat dari kacamata mana, karena perubahan tersebut bukan untuk memperberat para calon akan tetapi kedepan lebih selektif sehingga bakal calon memiliki kapasitas dan integritas yang kuat di mata masyarakat. “Perubahan itu untuk meningkatkan integritas dan kapasitas calon tersebut dimata masyarakat,” kata Iskandar Usman, Rabu (13/4)
Adapun syarat untuk balon independen yaitu jumlah dukungan untuk pengajuan bakal calon independen adalah sebesar 3 persen dari jumlah penduduk. Dukungan harus disertai dengan indentitas bukti diri dan pernyataan tertulis yang disertai materai, kemudian bukti dukungan bisa berupan KTP, Paspor, SIM dan indentitas penduduk lainya.
Pernyataan dukungan tertulis itu harus ditandatangani atau dibubuhi cap jempol, pernayataan dukungan dibuat secara individu, dilengkapi materai dan diketahui keuchik setempat.

Penduduk hanya boleh memberikan dukungan kepada satu pasangan calon apabila lebih maka dinyatakan tidak sah dan terhadap pasangan bakal calon akan diberikan sanksi berupa pengurangan sebanyak 10 lembar KTP dukungan. (WA)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.