Kepala Bappeluh Agara Diduga Kangkangi Permendagri, Arnold Napitupulu : Harus Kembali ke Fitrah

oleh

Kutacane-LintasGayo.co : Kuatnya dugaan pelanggaran Permedagri Nomor 13 tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan oleh Kepala Badan Pertahanan Pangan dan Penyuluh (Bappeluh) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) Fakhri. SP,MM. Hal demikian dikatakan Andreas pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Pemantau Kebijakan Pemerintah (JPKP) kepada LintasGayo.co, Kamis (24/3)

Andreas juga mengatakan didalam Permendagri tersebut yakni pasal 13. Ayat 1. Sangat jelas di sebutkan untuk melaksanakan anggaran yang dimuat dalam DPA-SKPD, Kepala SKPD menetapkan pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan SKPD sebagai PPK-SKPD. Namun aneh bin ajaib hal tersebut tidak terjadi pada Kantor Bapeluh Agara bahkan tidak mempedomani aturan tersebut

“Bahkan beliau mengangkat salah satu stafnya dalam mengisi tugas dan fungsi pejabat pengelola tata usaha keuangan keuangan kantor tersebut ,bukan memfungsikan kasubag yang telah ada,dalam hal ini kita meminta kepada pihak terkait agar mengevaluasi kinerja Ka Bapeluh Agara yang nyata telah melanggar peraturan yang di tetapkan oleh Mendagri,” tegas Andreas

Menanggapi hal ini Arnold Napitupulu Anggota DPRK Agara dari Partai Golongan Karya kesel apa yang dilakukan oleh Ka Bapeluh tersebut, pasalnya setiap aturan baik untuk PNS maupun aturan lainya harus kembali kepada Fitrahnya bukan malah membuat kebijakan yang salah sebutnya

Sementara Ka Bapeluh tketika dikonfirmasi di kantornya tidak berhasil ditemui, menurut salah satu , stafnya beliau sedang berada di Banda Aceh

(jubel)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.