Ini Kata Pak Nas Soal Pajak dan Status Kebun Kopi di Kawasan Lindung

oleh
Bule di kebun kopi Gayo. (Foto : Muhammad Syukri)
Bupati Aceh Tengah, Ir. H. Nasaruddin, MM
Bupati Aceh Tengah, Ir. H. Nasaruddin, MM

Takengon-LintasGayo.co : Bupati Aceh Tengah, Ir. H. Nasaruddin, MM menyatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah sudah mencari upaya-upaya yang ditempuh menanggapi keluhan petani kopi Gayo terkait pajak (PPh dan PPN) yang dirasakan memberatkan yang diberlakukan sejak bulan Oktober 2015 lalu.

“Kita sedang menelusuri dasar hukum yang bisa meringankan kewajiban pajak atas kopi sebagai komuditi ekspor andalan dari Gayo Kabupaten Aceh Tengah,” sebut Bupati Nasaruddin kepada LintasGayo.co Sabtu, 12 Maret 2016.

Pak Nas, sapaan akrab sosok Bupati ini menyatakan segera akan mengusulkan keringanan pajak hingga 0 persen kepada Menteri Keuangan RI.

“Bahan-bahan sedang kita siapkan, semoga segera mendapatkan hasil sesuai harapan, kita yakin akan berhasil jika Pemerintah Pusat diberi penjelasan. Mari do’akan bersama-sama,” ujar Bupati Aceh Tengah ini.

Status Kebun Kopi di Kawasan Lindung
Lain itu, pihaknya juga sedang memperjuangkan terbitnya surat dasar hukum dari Kementerian Kehutanan soal kebun-kebun kopi yang dinyatakan masuk dalam hutan lindung.

“Kebun kopi selain sumber utama ekonomi masyarakat Aceh Tengah juga fungsinya sama dengan hutan, kita sedang upayakan terbitnya surat keputusan dari Menteri Kehutanan agar tidak timbul masalah hukum menyangkut lingkungan,” kata Pak Nas.(Kh)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.