Negara Miskinkan Petani Kopi Gayo; Setor Pajak Lebih Rp.5 Juta Pertahun

oleh

Petani kopi Gayo. (LGco_Khalis)

Takengon-LintasGayo.co : Sejak Oktober 2015 lalu petani kopi Gayo menjadi korban aturan pemerintah menyusul diberlakukannya pungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Untuk PPh, petani harus membayar ke negara sebesar 0,05 persen bagi yang tidak mengantongi NPWP dan 0,25 persen bagi petani yang punya NPWP. Sementara untuk PPN, dikenakan 10 persen.

“Penerapan aturan ini sangat memberatkan petani kopi Gayo, ini harus menjadi perhatian kita bersama. Rekomendasinya adalah dihapuskan,” ungkap salah seornag pengurus Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) Aceh, Rizwan Husin kepada LintasGayo.co, Sabtu 12 Maret 2016.

Memang petani tidak merasakan secara langsung penerapan pajak pasal 22 ini, kata Rizwan, karena langsung dipotong oleh pedagang saat membeli kopi dari petani.

Dirincikankan Rizwan, dengan rata-rata produksi kopi per petani 700 kilogram gabah perhektar pertahun dengan harga Rp.50 ribu perkilogram maka diperoleh penghasilan kotor sebesar Rp.35 juta pertahun.

Penghasilan ini dipotong PPh (0,05 % x Rp.35 juta) = Rp.1.750.000,- dan PPN (10 % x Rp.35 juta) = Rp.3.500.000,-.

Jadi jumlah total setoran pajak yang dikeluarkan petani adalah hasil pengurangan Rp.35 juta dikurangi PPh Rp.1.750.000,- dan PPN Rp.3.500.000,-. Jumlahnya Rp.5.250.000,- pertahun.

Penghasilan petani sebesar Rp.35 juta belum dikeluarkan biaya produksi sebesar 20 persen. (20 % x Rp.35 juta) = Rp.7 juta.

Setelah dikurangi PPh, PPN dan biaya produksi, maka penghasilan petani pertahun perhektarnya tinggal Rp. Rp.22.750.000,- dan perbulannya hanya Rp,1.895.833,-.

Jika tidak ada pungutan pajak maka penghasilan petani adalah Rp.28 juta pertahun perhektar atau dalam sebulannya Rp.2.333.333,-. (Khalis)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.