Pemerintah Pidie Percepat Penetapan Wilayah Mukim

oleh

Sigli, Lintasgayo.co : Pemerintah Kabupaten Pidie serius melakukan penetapan wilayah Mukim di daerah tersebut. Hal itu diutarakan oleh Yusri A. Malik, Asisten I Bagian Pemerintahan Kabupaten Pidie dalam sebuah pertemuan koordinasi (08/03/16) di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Pidie, Sigli.

P1370024-----Rapat koordinasi diikuti oleh para imuem mukim, para keuchik, Kadishutbun Pidie, Kabag Hukum Setda Pidie, Bappeda Pidie, Kabid Tata Ruang BMCK, Kabid Fispra BPN Pidie, camat, Bagian Pemerintahan Mukim dan Gampong serta instansi terkait lainnya.

Rapat tersebut diadakan terkait rencana percepatan dan penetapan batas wilayah mukim di Pidie. Rapat ini juga dihadiri oleh JKMA Pidie dan JKMA Aceh sebagai lembaga yang selama ini melakukan pendampingan Pemerintahan Mukim di Kabupaten Pidie dan di Aceh.

Pertemuan yang dimulai pukul 10:00 WIB ini membahas agenda percepatan dan penegasan batas wilayah Mukim Kunyet, Mukim Paloh, Kecamatan Padang Tiji dan Mukim Beungga Kecamatan Tangse.

“Bahwa penentuan batas ini menjadi sangat penting ketika pemerintah akan melakukan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, penegasan batas merupakan kunci dalam menyelesaikan konflik tenurial di tingkat masyarakat di Kabupaten Pidie,” kata Yusri seperti disebutkan dalam siaran pers JKMA yang diterima redaksi.

Dikatakan juga, surat usulan penetapan wilayah Mukim Kunyet telah diserahkan oleh Imeum Mukim Kunyet dan didampingi oleh JKMA Wilayah Pidie kepada Pemerintah Kabupaten Pidie pada Agustus 2015 lalu.

Sementara Zulfikar Arma, Ketua Badan Pelaksana JKMA Aceh menjelaskan bahwa, di Pidie telah ada tiga peta batas wilayah mukim yang didampingi oleh JKMA Pidie dan JKMA Aceh. Proses pemetaan yang dilakukan di mukim tersebut dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan tetangga-tetangga yang berbatasan dengan mukim-mukim tersebut, yang kemudian menghasilkan peta-peta yang dilengkapi dengan berita acara kesepakatan antar mukim yang berbatasan.

“Dengan adanya penetapan ini nantinya akan memberikan peluang bagi mukim yang telah diakui secara peraturan perundang-undangan (qanun) dalam upaya penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang ada di wilayah mukim tersebut,” kata Zulfikar. Ia menambahkan bahwa Mukim Beungga masuk dalam Program Prioritas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk penetapan hutan adat di Aceh pada tahun 2016.

“Dengan ditetapkan wilayah mukim oleh Bupati Pidie melalui SK Bupati akan memberikan dampak positif bagi masyarakat khususnya di Mukim Kunyet, yang merupakan impian dari masyarakat atas hak penguasaan dan pengelolaan sumber daya alamnya. Dan SK Bupati itu juga yang nanti akan menjadi dasar untuk penetapan hutan adat mukim Kunyet oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Ibrahim, Imuem Mukim Kunyet.

Mukhtar, Ketua JKMA Pidie menambahkan, dalam pertemuan itu ada kesepakatan bersama untuk mempercepat terbitnya tiga SK Bupati Pidie tentang Penetapan dan Pengukuhan Wilayah Mukim Kunyet, Mukim Paloh dan Mukim Beungga.

“Untuk mempercepat proses verifikasi data dan lapangan maka dibentuk Tim Verifikasi yang terdiri dari unsur instansi-instansi pemerintah terkait, pemerintah mukim dan JKMA Aceh yang akan dipimpin oleh Bagian Tata Pemerintahan Setda Pidie,” jelas Yusri.(SP|KM))

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.