Gubernur: Awasi dan Pantau Kinerja Kami!

oleh

Gubernur-UUPABanda Aceh, Lintasgayo.co : Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdullah, meminta kepada seluruh Anggota DPRA dan seluruh komponen masyarakat, agar selalu melakukan pemantauan terhadap kinerja dan semua program dan kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Aceh.

Hal tersebut disampaikan oleh pria yang akrab disapa Doto Zaini itu, dalam sambutan singkatnya pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan-I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tahun 2016, yang dipusatkan di ruang Rapat Paripurna DPRA, Jum’at (19/2/2019) malam.

“Jangan pernah berhenti untuk memantau kinerja kami. Mari kita satukan tekad dan saling bahu membahu untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Aceh,” ujar Doto Zaini.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, Tgk Muharuddin itu, juga menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2016 sebesar Rp12.874.631.946.619. Jumlah ini meningkat sebesar satu persen jika dibandingkan dengan APBA Tahun Anggaran 2015 setelah perubahan, yaitu sebesar Rp12.749.671.570.835.

Dalam kesempatan tersebut, gubernur atas nama Pemerintah Aceh menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada unsur pimpinan, fraksi-fraksi dan alat kelengkapan dewan lainnya serta seluruh anggota dewan, atas berbagai koreksi, tanggapan, pendapat, usul, saran dan bahkan kritikan yang konstruktif bagi penyempurnaan RAPBA Tahun Anggaran 2016 yang diajukan oleh pihak eksekutif.

“Kami percaya, setiap masukan dan kritikan yang disampaikan para anggota dewan yang terhormat, didasarkan pada upaya serius untuk mensinergikan program kerja dengan kebutuhan riil di lapangan, serta upaya harmonisasi dan sinkronisasi dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, berkenaan dengan penyusunan APBA.”

Dengan adanya kritik dan saran tersebut, Doto Zaini meyakini APBA yang telah disusun tersebut akan tepat guna dan tepat sasaran, sesuai dengan pendekatan kinerja yang mengutamakan hasil dan manfaat dari setiap alokasi anggaran untuk kebutuhan rakyat.

Kesepakatan dan putusan bersama antara eksekutif dan legislatif Aceh mengenai besaran APBA tahun 2016, juga telah dievaluasi oleh Pemerintah, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor 903-832 Tahun 2016, tanggal 17 Februari 2016.

Dalam Keputusan tersebut, Mendagri menegaskan bahwa gubernur bersama DPRA wajib melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2016, dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran APBA Tahun Anggaran 2016.

“Dalam hal ini, kita secara bersama-sama telah menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut dengan tetap berpegang pada Peraturan Perundang-undangan, terutama UUPA, dan regulasi lainnya yang berkaitan dengan anggaran,” tambahh Gubernur.(SP|KM)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.