Ombudsman RI Akui Pelayanan Prima Kantor Perizinan Aceh Tengah

oleh
Kausarsyah dan Gubernur Aceh

KausarsyahBanda Aceh-LintasGayo.co : Penghargaan kembali diterima oleh Kabupaten Aceh Tengah, Kali ini Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) yang mendapatkan pengakuan atas peran aktif dalam mewujudkan pelayanan publik prima tahun 2015 dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh.

Kepala KP2TSP Aceh Tengah, Kausarsyah menerima langsung penghargaan yang diserahkan oleh Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, selasa (2/2/16) di Banda Aceh.

Dikonfirmasi Rabu (3/2/16) Kausarsyah mengatakan penghargaan yang diterima pihaknya karena dinilai masuk dalam zona hijau kategori kepatuhan pemenuhan standar layanan sektor perizinan sesuai Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Penghargaan yang kami terima merupakan wujud kerjasama yang baik diantara staf KP2TSP dan tentunya dukungan instansi terkait dalam memberi pelayanan perizinan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, Kausarsyah mengatakan peran masyarakat yang telah memiliki kesadaran dan pemahaman terhadap perizinan juga memberi kontribusi terhadap penghargaan yang diterima pihaknya.

“Penghargaan ini tentu akan semakin memotivasi kita untuk terus berupaya memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat sesuai dengan kriteria standar pelayanan publik,” demikian Kausarsyah.

Apresiasi yang diterima KP2TSP Aceh Tengah merupakan satu dari 15 instansi yang dinilai Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Aceh, berkinerja baik dalam melayani publik sepanjang tahun 2015. (MK)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.