Besok, GeRAM Daftarkan Gugatan Qanun RTRW Aceh

oleh
Para penggugat Qanun RTRW Aceh didamping kuasa hukumnya saat memberikan keterangan pers di Jakarta
Para penggugat Qanun RTRW Aceh didamping kuasa hukumnya saat memberikan keterangan pers di Jakarta
Para penggugat Qanun RTRW Aceh didamping kuasa hukumnya saat memberikan keterangan pers di Jakarta

Jakarta, Lintasgayo.co : Gerakan Rakyat Aceh Menggugat akan mendaftarkan gugatan untuk Mentri Dalam Negeri (Mendagri) meminta untuk membatalkan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Aceh yang dinilai tidak mengakomodir kepentingan rakyat Aceh. Gugatan tersebut akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Kamis (21/01/16).

“Mekanisme gugatan melalui citizen lawsuit atau gugatan warga negara. Ada sembilan warga Aceh yang memberi kuasa menggugat Mendagri agar membatalkan Qanun RTRW,” kata Nurul Ikhsan dalam konfrensi pers Geram di Jakarta, Rabu (20/01/16). Selain Mendagri, kata Ikhsan, sembilan warga Aceh tersebut juga menggugat Gubernur Aceh dan DPRA. Gubernur Aceh dan DPRA digugat untuk segera merevisi Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 Tentang RTRW.

“Klien kami menggugat karena Mendagri dianggap lalai mengawasi Pemerintah Aceh yang menetapkan Qanun RTRW tanpa mengakomodir kawasan strategis nasional di Aceh, seperti Kawasan Ekosistem Leuser,” kata Ikhsan.

Sebelum mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, para penggugat sudah menyampaikan notifikasi atau pemberitahuan terbuka. Notifikasi itu disampaikan dalam jangka waktu 60 hari kerja, namun tidak diindahkan Mendagri, Gubernur Aceh, dan Ketua DPRA.

Ikhsan mengatakan, Gubernur Aceh dan DPRA digugat karena mengesahkan Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang RTRW Aceh tidak memasukan beberapa substansi penting yang diamanahkan dalam RTRW Nasional. “Seperti Kawasan Ekosistem Leuser, tidak dimasukkan dalam RTRW Aceh. Padahal, Kawasan Ekosistem Leuser diatur dalam RTRW Nasional dan juga dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh,” kata dia.

Menurut Ikhsan mengabaikan amanat undang-undang merupakan perbuatan melawan hukum. Karena itu, penggugat sebagai warga negara mengajukan gugatan untuk mendapatkan keadilan. “Tuntutan dalam gugatan klien kami bukanlah materi. Tapi, tuntutan dalam gugatan penggugat agar tergugat mengakomodir kawasan strategis seperti Kawasan Ekosistem Leuser dalam RTRW Aceh,” kata Ikhsan.(SP)

 

 

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.