2016, Tidak Ada Tenaga Kontrak Baru di Aceh

oleh
Gubernur Aceh pimpin apel perdana di tahun 2016
Gubernur Aceh pimpin apel perdana di tahun 2016
Gubernur Aceh pimpin apel perdana di tahun 2016

Banda Aceh-LintasGayo.co : Gubernur Aceh, dr. Zaini Abdullah melarang Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk mengangkat tenaga kontrak baru pada tahun 2016 mengingat jumlah yang ada sudah terlalu banyak dan belum mencerminkan efektifitas kinerja Pemerintah Aceh.

“Saya minta kepada Kepala SKPA, bahwa sementara tahun ini tidak lagi menerima tenaga kontrak,” ujar Gubernur Aceh saat mempimpin Apel Hari Senin dan penandatanganan Fakta Integritas oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Sekretariat Daerah Aceh, di halaman Kantor Gubernur, Banda Aceh, Senin (4/1/2016).

Menurut dr. Zaini, banyaknya jumlah tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh pada saat ini sudah seharusnya dievaluasi kembali, baik dari segi efektivitas tugas maupun kinerjanya agar dapat lebih maksimal.

“Saat ini Jumlah Tenaga kontrak di lingkungan SKPA sudah mencapai 8000 orang, untuk Sekretariat Daerah Aceh saja, sudah  berjumlah 541 orang. Oleh karena itu, jangan sampai ada yang bekerja tidak maksimal, atau malas bekerja, tapi kontraknya malah diperpanjang,” katanya.

Guna menghindari terjadinya pengangkatan tenaga kontrak baru pada tahun ini, Gubernur Zaini menginstruksikan kepada seluruh SKPA agar SK terkait pengangkatan tenaga kontrak dibuat melalui satu pintu, yaitu dengan SK Sekretaris Daerah Aceh.

Kinerja dan disiplin pegawai
Gubernur Aceh pada kesempatan tersebut turut memberikan perhatiannya kepada masalah kinerja dan dispilin pegawai yang menurutnya belum sepenuhnya mencapai target yang ingin diraih.

“Karena itu, saya kembali mengingatkan kepada seluruh aparatur di jajaran Pemerintah Aceh, untuk senantiasa meningkatkan kinerja dan disiplin, salah satunya dalam hal kehadiran dan kepatuhan mengikuti jam kerja,” tegas Gubernur.

Terkait hal tersebut, Gubernur Zaini menegaskan akan memberikan sanksi pemotongan TPK harus dikenakan secara konsisten kepada pegawai yang tidak mematuhi aturan absensi elektronik yang kini wajib diberlakukan di seluruh SKPA.

“Saya tidak ingin disiplin PNS sama seperti tahun-tahun sebelumnya, para Pejabat Struktural harus bisa menjadi contoh yang baik bagi bawahannya dan segera menerapkan mekanisme monitoring, pembinaan dan evaluasi oleh atasan kepada bawahan untuk kinerja yang lebih optimal,” kata dr. Zaini.

Pakta Komitmen yang telah ditandatangani oleh para pegawai menurut Gubernur harus menjadi komitmen, dihayati dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. “Kinerja dan disiplin pegawai senantiasa menjadi hal yang diperhatikan oleh masyarakat, oleh karena itu saenantiasalah  bekerja secara jujur, transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Guna mencapai target kinerja dan disiplin, Gubernur Aceh menginstruksikan kepada seluruh pegawai di SKPA untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjaga kekompakan sesama pegawai.

“Pegawai jangan minta dilayani, apalagi minta “lapek” untuk pengurusan sesuatu yang berada di bawah kewenangan kita. Prilaku koruptif seperti ini harus sama sekali dihindari,” ungkap Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah. (SP | Kh)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.