Wagub Aceh: Narkoba Merusak Pilar Bangsa, Perberat Hukum Pengedarnya!

oleh

Aceh Utara-LintasGayo.co : Generasi muda adalah pilar bangsa, oleh karena itu seluruh stakeholder wajib  membina anak muda agar pilar bangsa itu tidak rusak oleh narkoba. Sebagai calon pemimpin masa depan bangsa, generasi muda harus dijaga agar tidak terjerumus ke dalam tindakan yang melanggar etika dan moral, terutama terkait penggunaan narkoba.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf, dalam sambutan singkatnya pada acara Deklarasi Gerakan Masyarakat Anti Narkoba, yang dipusatkan di lapangan Upacara Kabupaten Aceh Utara, (Rabu, 23/12/2015).

“Semua pihak harus memiliki rasa tanggungjawab terhadap pembinaan generasi muda agar mereka bisa menempuh cita-citanya dengan baik,” ujar Wagub.

Pria yang akrab disapa Mualem itu menekankan, penyalahgunaan Narkoba harus menjadi perhatian semua pihak, sebab benda haram merupakan ancaman serius bagi masa depan Indonesia karena narkoba akan merusak masa depan siapa saja, terutama generasi muda.

Oleh karena itu Mualem meminta semua pihak berperan dalam rangka mengkampanyekan bahaya penyalahgunaan narkoba, terutama insan pers. “Teman-teman pers harus mengkampanyekan bahaya penyalahgunaan narkoba ini di media masing-masing. Pasang dihalaman depan, buat uang besar. Kalau untuk kampanye anti narkoba, tidak di bayar kan tidak mengapa,” ujar Wagub disambut tepuk tangan meriah seribuan masyarakat yang memadati lokasi acara.

Khusus di Aceh, Wagub mengajak semua pihak untuk lebih serius melakukan upaya-upaya pencegahan peredaran dan penggunaan Narkoba. Hal tersebut dikarenakan tingkat peredaran Narkoba di Aceh yang sudah berada pada titik yang mengkhawatirkan.

Data Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan, pada tahun 2014, Aceh berada berada pada rangking delapan di Indonesia.

“Jaringan zat terlarang ini telah memangsa semua kelompok masyarakat, baik itu di lingkungan Pemerintahan, pelajar, mahasiswa, dan juga orang tua. Tidak mengherankan jika data dari Kejaksaan menyebutkan bahwa 80 persen penghuni LP di Aceh adalah terpidana kasus narkoba. Fenomana ini jelas tidak sesuai dengan citra Aceh sebagai daerah yang menerapkan Syari’at Islam.”

Perberat Hukuman Pengedar Narkoba

Wagub menambahkan, salah satu langkah yang harus dilakukan adalah bekerjasama dan berupaya keras untuk memutus rantai jaringan narkoba. Selain itu, penegakan hukum harus diterapkan secara tegas. Siapapun yang terlibat mesti mendapat sanksi berat.

“Kami menyambut baik ketegasan dari pihak POLRI dan TNI yang telah memberikan sanksi hingga pemecatan kepada personil yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Semoga langkah ini dapat menjadi contoh sekaligus efek jera kepada kita semua,” tambah Mualem.

Ditingkat nasional sebenarnya telah Pemerintah telah menerbitkan sejumlah regulasi untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, antara lain, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diikuti dengan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Kelembagaan Badan Narkotika Nasional.

Sementara itu, terkait dengan arah dan kebijakan strategis, Presiden telah pula mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kebijakan dan Strategi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.

“Untuk itu kami menyambut baik dan sangat mengapresiasi hadirnya Gerakan Masyarakat Anti Narkoba Aceh Utara yang dideklarasikan hari ini. Saya berharap gerakan ini semakin memperkuat upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Aceh.

Pesan Wagub untuk Pemberantasan Narkoba

Dalam kesempatan tersebut, Wagub juga menyampaikan beberapa pesan terkait pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Aceh, yaitu:

Pertama; Wagub mengajak seluruh komponen masyarakat untuk melakukan langkah-langkah kongkrit, dimulai dari lingkungan masing-masing untuk mencegah peredaran dan pemakaian narkoba ini. Langkah konkrit itu, antara lain segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya kasus penyalahgunaan narkoba, dan siap menjadi saksi apabila mengetahui peristiwa penyalahgunaan narkoba.

“Di samping itu saya juga mengimbau masyarakat Aceh untuk tidak mau menjadi korban penyalahgunaan narkoba serta tidak menjadi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.”

Kedua; Wagub menghimbau agar BNNP Aceh aktif menindaklanjuti Instruksi Presiden tentang P4GN, agar lembaga ini lebih ofensif, lebih optimal, lebih aktif melakukan langkah-langkah koordinasi dan langkah strategis lain untuk memutus rantai peredaran narkoba di Aceh.

“Oleh Karena itu, semua komponen masyarakat Aceh harus memberikan dukungan semaksimal mungkin kepada lembaga ini.

Ketiga; Mualem juga meminta agar seluruh masyarakat agar membantu penyalahguna dan/atau pecandu narkoba, agar dapat pulih dan tidak kambuh kembali. Dengan demikian diharapkan para pecandu dapat lahir kembali menjadi manusia yang sehat, produktif, dan mandiri berguna bagi sesama.

“Mari bersama-sama kita mendukung langkah pengintegrasian penanaman kesadaran akan bahaya narkoba ke dalam kurikulum dan kegiatan di sekolah, mulai dari tahap pendidikan yang paling dini. Saya juga berharap agar para guru memberikan perhatian khusus mengenai pendidikan anti narkoba di sekolah masing-masing.”

Wagub meyakini, dengan niat dan pengabdian tulus demi bangsa dan negara, disertai dengan kerja sama serta kerja keras, upaya untuk memberantas narkoba di Bumi Serambi Mekah, khususnya di Aceh Utara akan membuahkan hasil.

“Pemerintah Aceh mendukung dan menyatakan apresiasi serta ucapan Selamat atas Deklarasi Gerakan Masyarakat Anti Narkoba Aceh Utara. Semoga Allah meridhai perjuangan kita untuk membersihkan bumi Serambi Mekkah dari segala jenis narkoba,” pungkas Wakil Gubernur Aceh..

Penandatanganan Prasasti Anti Narkoba

Acara ditandai dengan penandatanganan Prasasti Seruan Bersama Muspida Plus Kabupaten Aceh Utara terkait dengan penyalahgunaan Narkoba. Dalam seruan bersama tersebut terdapat empat poin penting yang berkaitan dengan ajakan memerangi bahaya penyalahgunaan narkoba.

Berikut ini adalah kutipan empat poin seruan bersama yang ditantangani oleh Muspida Plus Aceh Utara:

  1. Haram hukumnya segaka benruk penyalahgunaan, peredaran gelap narkoba dan sejenisnya
  2. Menolak segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba
  3. Mendukung dan menghargai seluruh usaha pemerintah dan masyarakat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memerangi dan menanggulangi bahaya penyalahgunaan, peredaran gelap narkoba dengan segala akibat yang ditimbulkannya.
  4. Mendukung dan mendorong penegak hukum dan lembaga/instansi terkait untuk melakukan pemberantasan peredaran narkoba dan sejenisnya.

Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Aceh Utara mengajak kepada segenap warga negara Indonesia dimana saja berada dan khususnya masyarakat Aceh Utara untuk selalu berseru, Katakan Tidak…untuk Narkoba.

Prasasti seruan bersama tersebut ditandatangani oleh seluruh unsur Muspida Plus Kabupaten Aceh Utara.

Acara yang dihadiri oleh seluruh unsur Camat, Kapolsek dijajaran Polres Aceh Utara, Alim ulama dan tokoh masyarakat serta pelajar dan sejumlah organisasi kepemudaan itu diakhiri dengan sesi poto bersama Wakil Gubernur dan Unsur Muspida serta Masyarakat. 

(Ril)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.