Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Jeruk Keprok Gayo Dikukuhkan

oleh

Pengurus Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Jeruk Keprok GayoTakengon-LintasGayo.co : Komunitas pelindung Jeruk Keprok Gayo bernama resmi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Jeruk Keprok Gayo Aceh (MPIG-JKGA) resmi dikukuhkan oleh Bupati Aceh Tengah, Nasaruddin, kamis (10/12) di Oproom Setdakab setempat.

Pengurus pusat MPIG-JKGA yang dikukuhkan dipimpin oleh Winkyo, Wakil Ketua Adduha dan Sekretaris Hamidi. “Seharusnya pengukuhan ini dilakukan oleh Gubernur Aceh karena jeruk Keprok Gayo menyangkut dua wilayah, Aceh Tengah dan Bener Meriah,” ungkap Nasaruddin, sebelum mengukuhkan MPIG-JKGA.

Turut mendampingi Bupati, Asisten III Setdakab Bener Meriah, Sayutiman yang hadir mewakili Bupati Bener Meriah, dan Kepala Dinas Pertanian Aceh, Prof. Abubakar Karim.

Nasaruddin mengatakan MPIG-JKGA akan bekerja berkelanjutan bahkan tanpa batas untuk menjaga dan memelihara kemurnian Jeruk Keprok Gayo. Menurutnya Jeruk Keprok Gayo pernah “booming”tahun 1996 yang ditanam masyarakat sebagai pengganti pelindung tanaman kopi akibat kutu loncat menyerang tanaman pete yang sebelumnya menjadi tanaman pelindung kopi.

Belakangan Jeruk Keprok Gayo juga diserang penyakit sejenis cendawan yang mengakibatkan akar dan barang jeruk menjadi kering sehingga banyak yang mati.

“Beruntung beberapa pihak terutama pak Wiknyo dan kawan-kawan melakukan sterilisasi bibit Jeruk Keprok Gayo yang sekarang ada di Balai Penelitian Jeruk dan Buah Subtropika di Tlekung Kota Batu Jawa Timur sudah dalam bentuk blok pondasi,” ujar Nasaruddin.

Untuk mewujudkan sertifikasi Jeruk Keprok Gayo, Nasaruddin menekankan perlunya Dinas Pertanian di dua kabupaten memperbanyak bibit.”Jangan nanti ada sertifikat tapi barangnya tidak ada, paling tidak harus ada 25 ribu-50 ribu bibit setiap tahun,” imbuhnya.

Selain itu, Nasaruddin juga mengatakan perlu dilakukan pembimbingan penangkar bibit untuk memperbanyak blok perbanyakan mata tempel, sehingga hasilnya bisa berlipat ganda.

“Kita harapkan tim MPIG bisa secara ikhlas bersama pemerintah daerah untuk mewujudkan lahirnya sertifikat Indikasi Geografis Jeruk Keprok Gayo Aceh dari Kemenkumham RI, seperti sertifikat Indikasi Geografis Kopi Arabica Gayo pada tahun 2010 lalu,” ujar Nasaruddin.

(SP/Wein Mutuah)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.