Bagikan! Al-Qur’an dan Fatwa Ulama Tentang Perlindungan Satwa

oleh
Rangkong Badak (Buceros rhinoceros)
Rangkong Badak (Buceros rhinoceros)

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa No.4 tahun 2014 tentang melindungi satwa langka dan satwa liar. Fatwa tersebut sekaligus mendukung  Undang-Undang Republik Indonesia No.5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berikut Perintah Allah dalam surat Al An’am (6) ayat 38 dan  Al-Qashash (28) ayat 77 dilanjutkan dengan Fatwa MUI No.4 tahun 2014 yang diperoleh dari Makalah Tgk. H. Faisal Ali, S.Sos.I:

Al-Qur’an

وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا طَائِرٍ يَطِيرُ
بِجَنَاحَيْهِ إِلَّا أُمَمٌ مْثَالُكُمْ مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ ثُمَّ إِلَى رَبِّهِمْ يُحْشَرُونَ.
Al-An’am [6], ayat 38

Artinya : Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kamu. Tiadalah Kami alpakan sesuatu pun dalam Al-qur’an, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan.

وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الآخِرَةَ وَلا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الأرْضِ إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ
Al-Qashash [28], ayat 77

Artinya : Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.

Fatwa MUI No.4 tahun 2014

1. Bahwa memperlakukan satwa langka dengan baik, dengan jalan melindungi dan melestarikannya guna menjamin keberlangsungan hidupnya hukumnya wajib.

2. Satwa langka boleh dimanfaatkan untuk kemaslahatan sesuai dengan ketentuan agama Islam dan peraturan perundang-undangan.

3. Bahwa membunuh, menyakiti, menganiaya, memburu, dan/atau melakukan tindakan yang mengancam kepunahan satwa langka hukumnya haram (dilarang) kecuali ada alasan seperti melindungi dan menyelamatkan jiwa manusia.

4. Bahwa melakukan perburuan dan/atau perdagangan ilegal satwa langka hukumnya haram.

(Joe Samalanga)

 

Baca:

22 Spesies Satwa di Hutan Samar Kilang Terekam Kamera, Ini Nama-Namanya
[FOTO-FOTO] Spesies Satwa Terekam Kamera di Hutan Samar Kilang

 

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.