BPJS Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja di Takengon

oleh

IMG_7833Takengon-LintasGayo.co :  Sebanyak 4 warga Aceh Tengah ahli waris menerima santunan atas klaim jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Keempat tenaga kerja tersebut diantaranya, B Syah Melala semasa hidup merupakan pegawai Hyundai diterima oleh ahli waris Safrida dengan jumlah santunan sebesar Rp. Rp. 381.734.930,-. Selanjutnya juga keluarga pegawai Hyundai lainnya bernama Armaya mendapat santunan sebesar Rp. 246.186.863,15 diterima oleh istri almarhum Musdalifah

Berikutnya keluarga Kurnia Efendi karyawan PDAM Tirta Tawar mendapat santunan sebesar Rp. 22.175.741,38 diterima istri almarhum Nurhasanah. Terakhir keluarga Abd. Halim A. Gani karyawan PT. PLN mendapat santunan Rp. 36.000.000,- diterima oleh anak almarhum Chairul Saleh.IMG_7839

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Lhokseumawe, Erfan Kurniawan seluruh uang santunan tersebut sudah disalurkan ke rekening ahli waris masing-masing.”Ini hanya simbolik saja, dan diserahkan langsung oleh Bupati Aceh Tengah,” ujar Erfan disela penyerahan santunan di ruang kerja Bupati Aceh Tengah, kamis (12/11/2015).

Menurut Erfan, perusahaan tempat para pekerja tersebut bernaung telah mempertanggungkan resiko kerja, sehingga pihak BPJS berkewajiban untuk memberi perlindungan sesuai dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.

IMG_7843Sementara Bupati Aceh Tengah, Nasaruddin memandang pemberian santunan tersebut merupakan suatu upaya pemerintah untuk memberi proteksi bagi pada pekerja sehingga bila terjadi kecelakaan atau kematian mendapatkan pertanggungan.

Bupati selanjutnya mengapresiasi gerak cepat dari pihak BPJS Ketenagakerjaan yang telah memproses segera klaim jaminan kematian, sehingga kurang dari sebulan santunan sudah dapat disalurkan kepada ahli waris.

“Tentu keluarga yang musibah tidak sempat mengurus administrasi klaim di awal, dan dengan proses yang cepat di BPJS keluarga korban sangat terbantu,” ujar Nasaruddin.(eMKa | Kh)

IMG_7851

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.