IKAPI Cabang DKI Jakarta Gelar Seminar dan Pelatihan Perpajakan

oleh

Logo IKAPIJakarta-LintasGayo.co : Ketentuan dalam pajak merupakan bagian dari Hukum Positif, yaitu hukum yang akan ditegakkan dalam kondisi, apakah Wajib Pajak “tahu atau tidak tahu”, maka Wajib Pajak dianggap “tahu.” Untuk mengurangi risiko pajak tersebut, maka tindakan yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak adalah mencari tahu aturan pajak terbaru, juga dapat menerapkan dalam pemenuhan kewajiban dan hak perpajakannya.

Oleh karena itu, Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Cabang DKI Jakarta, menggelar Seminar dan Pelatihan Pajak Perbukuan yang di Hotel Gren Alia Cikini – Ruang Anggrek Jl. Cikini Raya No. 46 Jakarta Pusat, Selasa & Rabu, Pukul 08.30 -16.30 WIB, 10 – 11 November 2015

Disebutkan dalam undangan yang ditandatangani Pengurus IKAPI DKI Jakarta, H.E. Afriza Sinaro (Ketua) dan Muharizal Umar (Sekretaris), pada tahun 2015 ini, ada beberapa ketentuan perpajakan baru dan sangat penting untuk diketahui Wajib Pajak, diantaranya ketentuan tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku surut per Januari 2015, Ketentuan mengenai pedoman dalam perhitungan PPh Pasal 21, dan ketentuan tentang jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23, awalnya ada 27 jenis jasa lain, sekarang berubah menjadi ada 62 jenis jasa lain (diatur dalam PMK 141/PMK.03/2015). Khusus PMK-141/PMK.03/2015 ini ada yang menyebutnya sebagai PMK SAPU JAGAD ATAS JASA. Ada juga pemberlakuan ketentuan mengenai Faktur Pajak/e-Faktur dalam hal penyerahan barang dan/jasa kena pajak.

Disebutkan lebih lanjut, materi yang akan dibahas dalam pelatihan ini, antara lain terkait up date ketentuan perpajakan 2015 dan isu pajak 2016, aspek pemenuhan kewajiban perpajakan di bisnis penerbitan (Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai), dan strategi/Manajemen Pajak dalam rangka meminimalisir risiko pajak dan/atau menghemat pajak.

Sebelum pelatihan oleh konsultan pajak, diawali dengan Seminar Pajak Perbukuan, menghadirkan nara sumber dari Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu RI, Pusat Perbukuan (Pusbuk), Toko buku jaringan (Gramedia), Percetakan, dan IKAP mewakili penerbit. Melalui Seminar dan Pelatihan Pajak ini, diharapkan, Penerbit sebagai Wajib Pajak dapat mengetahui, memahami, dan menerapkan ketentuan pajak dengan baik dan benar, bahkan bisa me-manage pajaknya.

Secara terpisah, Rina Wahyuni, bagian penerbitan Mahara Publishing, menyatakan rencana keikutsertaan penerbit Mahara Publishing dalam Seminar Pajak Perbukuan yang ada diadakan IKAPI Cabang DKI Jakarta tersebut. (AF)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.