Di Aceh Tengah Tidak Ada Istilah Penambang Rakyat, yang Ada Penambang Ilegal

oleh
Tambang emas di Lumut. (LGco_Khalis)

tambang-emas-lumut-8Takengon-LintasGayo.co: Sedikitnya ada dua daerah yang menjadi lokasi penambang liar, Yakni di Lumut, Kecamatan Linge dan Alur Badak, Kecamatan pegasing, yang menjadi lokasi penambang liar yang kerap disebut tambang rakyat.

“Tidak ada istilah tambang Rakyat, yang ada tambang ilegal. Bila tambang rakyat itu mengantongi izin pertambangan. Kalau tidak, itu ilegal,” kata Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dinas Pertambangan Aceh Tengah Marwandi Munthe, Senin 9 November 2015.

Marwandi menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pembinaan kepada masyarakat di Lumut dan Arul Badak, dan melarang masyarakat menambang emas karena sangat berbahaya.

“Kami sudah lakukan pembinaan pada masyarakat lokal, bila berlanjut itu berarti ilegal yang harus ditutup,” jelas Marwandi.

Pihaknya mengaku juga kesulitan dengan tambang ilegal tersebut, karena ada “pihak” lain yang berada dibelakang penambang-penambang ilegal tersebut. Dan sekarang, pihaknya sekarang sdang menunggi tim terpadu untuk pengawasan yang dibentuk gubernur Aceh.

“Kami sedang menunggu tim terpadu yang dibentuk untuk turun ke lokasi tambang liar,” demikian Kabid ESDM Aceh Tengah. (tarina)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.