Oknum Hakim dan Dokter Khalwat di Gayo Lues Gagal Dicambuk, Kenapa?

oleh
Rasidan

Oleh : Rasidan*

Rasidan
Rasidan

Berawal ketika saya membaca berita terkait kasus dugaan khalwat oknum hakim di Gayo Lues yang gagal dicambuk, saya merasa sangat kesal dan menyayangkan. Sudah jelas-jelas melanggar syari’at Islam kok masih bisa gak di cambuk. Itu hakim adalah pendatang ke Gayo lues hanya ditugaskan untuk menjadi salah satu penegak hukum disana, malah menjadi pengotor bagi daerah Seribu Bukit itu.

Namun yang sangat di sayangkan hakim tersebut ibaratnya kebal hukum saja, hanya dengan alasan belum cukup syarat untuk menyerahkan oknum hakim kepada pihak Kepolisian, sebab di instansinya WH belum ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), selain itu ketika dilakukan penggerebekan tidak melibatkan pihak Kepolisian.

“Berdasarkan peraturan, anggota WH tidak bisa melakukan penggeledahan ke dalam rumah tanpa membawa surat dari penyidik Kepolisian, dan satu lagi karena tidak ada PPNS-nya,” kata M.Kasim di Setdakab, Senin (2/11/2015) lalu.

Menurut saya, ini dinamakan WH sok mau jadi pahlawan saja ya?. Kalau sudah tau gag bisa melakukan penggeledahan, kenapa masih digeledah?. Walaupun sudah tau dirumah itu ada yang melakukan khalwat, seharusnya mereka harusnya terlebih dahulu meminta surat penggeledahan ke Polisi. Kok jadi aneh begini?.

Akibat kecerobohan ini, WH yang menangkap oknum yang kebal hukum itu hanya menjadi sia-sia.

Padahal dalam Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2013 telah jelas tertera bagi pelaku khalwat hukumannnya adalah cambuk. Ini kok oknum dokter dan hakim yang telah jelas-jelas melanggar Qanun tersebut malah bebas dari hukuman cambuk.

Tugas dan kewenangan WH memang hanya sekedar melakukan pengawasan berupa teguran ataupun nasehat yang merupakan wujud dari pembinaan. Namun apabila memang ditemukan pelanggar qanun yang tidak bisa dibina lagi dan telah melakukan pelanggaran berulangkali oleh WH diserahkan kepada penyidik yang oleh peraturan perundangan diberikan kewenangan melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Qanun yaitu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan bila PPNS belum ada seharusnya pelanggar diserahkan kepada Penyidik Polri. Dengan diserahkannya pelanggar kepada penyidik maka berakhir tugas dan tanggung jawab WH secara yuridis.

Penyidik pegawai Negeri Sipil (PPNS) di jajaran Satpol PP/WH sangat di butuhkan guna memperkuat tugas dan fungsi instansi tersebut dalam menerapkan syariat Islam. Karena selama ini, Pol PP/WH harus berbagi tugas dengan Polri dalam penindakan pelanggar syariat. Sehingga perannya menjadi kurang optimal.

“Dengan adanya pejabat penyidik di Satpol PP/WH diharapkan dapat mendorong penegakan hukum syariat yang lebih baik ke depan,”

Penyidik sebagai salah satu bagian dari sub sistem hukum, mempunyai peranan penting dan merupakan ujung tombak dalam proses penegakan hukum. Namun selama ini, kapasitas untuk penyidik khusuanya di Gayo Lues belum ada sehingga lemah dalam hal pemberkasan perkara. akibatnya sering terjadi petiesan bagi pelanggar hukum karna berkas perkaranya belum lengkap.

Oleh karena itu saya mengharapkan kepada pemerintah setempat untuk dapat segera memikirkan peningkatan wewenang dari WH tersebut,semoga Pihak penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di instansi WH bisa terbentuk, supaya wewenang dari WH tersebut bisa lebih meningkat.

Kami meminta agar hukum jangan tumpul ke atas, ini sudah tidak sesuai lagi dengan Visi dan Misinya Gayo Lues, orang main batu domino dicambuk, yang salah sedikit dicambuk, kenapa hakim dibiarkan, apakah tidak ada hukum cambuk untuk hakim dan dokter?.

Dari perlakuan seorang hakim yang melakukan khalwat tidak dikenakan cambuk sesuai dengan qanun yang berlaku, maka hukum di Gayo Lues ini tidak punya wibawa lagi, masyarakat akan mencemoohkan petugas hukum itu sendiri, artinya kepercayaan masyarakat pada hukum akan luntur.

*Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam STAIN GPA, Alamat Padang, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues.

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.