Qanun Jinayat Penyelamat Ummat, KAMMI Apresiasi Dinas Syari’at

oleh
Hukuman cambuk di Takengon. 9LG-co_ist)
Hukuman cambuk di Takengon. 9LG-co_ist)
Hukuman cambuk di Takengon. (LG-co_ist)

Takengon-LintasGayo.co : Terhitung 23 Oktober 2015 Qanun nomor 6 tentang Hukum Jinayat mulai diberlakukan. Qanun ini mulai berlaku satu tahun setelah diundangkan pada 23 oktober 2014 lalu. Karenanya, secara otomatis akan mencabut Qanun Provinsi Aceh nomor 12, 13, 14 tahun 2003 tentang Khamar, Maisir dan Khalwat. Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ditetapkan untuk pelaku khamar, maisir, khalwat, ikhtilat, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, liwath, musahaqah, dan qadzaf.

Mencermati momen ini ketua umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh Tengah Irwanto menyatakan apresiasi kepada Dinas Syariat Islam Aceh yang sudah tegas mengawal tegaknya Qanun Jinayat di Aceh.

“Kami mendukung penuh penegakan Qanun Jinayat di Aceh secara umum dan Aceh Tengah pada khususnya. Selain itu untuk semua pihak baik individu maupun kelompok yang coba menghalangi Qanun Jinayat di Aceh dengan modus apapun kami mengecam dan mengutuk keras,” ungkap Irwanto dalam siaran pers yang diterima LintasGayo.co, Sabtu 24 Oktober 2015.

Irwanto berharap agar di Aceh Tengah semua pihak bisa benar-benar bekerja sama untuk menegakkan hukum Allah ini, mulai dari stake holder yaitu dinas terkait dan pemerintah daerah serta semua pemangku jabatan, juga rakyat.

“Ingat! Jika kita mempermainkan hukum Allah sangatlah mudah bagi Allah mempermainkan kita selaku makhluknya,” ujar Irwanto.

Penegakan qanun jinayat dengan sebenar-benarnya merupakan salah satu cara untuk menyelamatkan generasi masa depan, imbuhnya.

Pernyataan ini ditimpali ketua Departemen Kebijakan publik KAMMI Aceh Tengah, Lastri Fitri. “Dinas Syariat Islam selaku pihak yang menangani hal ini kita harapkan bisa benar-benar mensosialisasikan Qanun Jinayat kepada semua rakyat Aceh Tengah dan juga bisa memfasilitasi serta mengontrol tegaknya Qanun jinayat di Tanoh Gayo,” kata Lastri Fitri. (Ril | Kh)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.