Perusahaan Pers di Aceh Wajib Berbadan Hukum PT

oleh

Banda Aceh-LintasGayo.co : Akhir-akhir ini, berbagai perusahaan media tumbuh dan berkembang di Provinsi Aceh. Perusahaan pers dimaksud baik cetak, online dan elektronik. Banyaknya media di Aceh tentu sangat berkontribusi baik dalam upaya kontrol terhadap publik.

Namun, hal wajib yang mesti ditaati adalah badan hukum media tersebut. Untuk itu, Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Aceh menghimbau agar perusahaan-perusahan pers di Aceh harus berbadan hukum berupa perusahaan terbatas (PT).

‘Kita terus melakukan sosialisasi sejak satu tahun lalu dan kini sudah mulai berlaku ketentuannya,’ ujar Ketua SPS Aceh, Imran Joni didampingi Sekretariis Juli Saidi, Sabtu (2/8).

Jauh hari, katanya ketentuan itu telah dihimbau oleh Dewan Pers mulai 1 Juli 2014. Dalam surat edaran (SE) Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/I/2014 tentang pelaksanaan Undang Undang pers dan standar perusahaan pers, tertanggal 16 Januari 2014.

Dalam edaran dimaksud, disebutkan bahwa setiap perusahaan pers sesuai pasal 9 Ayat (2) UU 40/1999 tentang pers haruslah memiliki badan hukum Indonesia. Badan hukum yang dimaksud adalah berbentuk PT.

Untuk itu, SPS Provinsi Aceh mengajak semua lapisan: Baik perusahaan pers, intansi Pemerintahan dan Swasta yang ada di Aceh, agar dapat memperhatikan perusahaan pers yang berbadan hukum apa? Jika CV, maka dalam hukum di Indonesia tidak dikenal.

Himbauan ini bukan bermaksud untuk merugikan perusahaan media yang ada di Aceh. Tapi sebaliknya, justru sangat sangat menguntungkan perusahaan pers. Misalnya, jika terjadi sengketa hukum di kemudian hari, maka yang akan disita adalah aset PT, bukan wartawan.

Bukan hanya itu, jika berbadan hukum PT maka akan berlaku UU pers sehingga jika bersengketa dan dianggap keliru, maka perusahaan pers cukup menggunakan hak jawab, hak koreksi dan permintaan maaf.

Sudah pasti, kondisi itu berbeda jika perusahaan pers berbadan hukum CV, maka berlaku tanggungjawab pribadi. Artinya jika sampai ada penyitaan maka harta pribadi milik wartawan juga ikut disita. Ketegasan itu juga pernah disampaikan Ketua Dewan Pers Bagir Manan di beberapa kesempatan.

Bahkan, jika perusahaan pers tidak berbadan hukum PT, otomatis dewan pers tidak akan ikut menyelesaikan permasalahan sengketa dimaksud, itu sesuai bahwa badan hukum yang diakui adalah PT.

Himbauan ini, hendaknya dapat diperhatikan. Sebab badan hukum itu juga ikut memperlancar bisnis sebuah media. Karena pihak ketiga yang ingin melakukan kerja sama dengan media, maka badan hukum yang dimiliki perusahaan pers dimaksud, sudah semestinya di perhatikan. Demikian himbauan ini, agar bermanfaat dalam upaya menjalankan Undang-Undang Pers yang berlaku.

(Rilis Serikat Perusahan Pers Aceh)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.