Takengon-LintasGayo.co : Tiga dari empat koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Kecamatan Bintang, Bebesen dan Lut Tawar, Aceh Tengah menegaskan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk korban luapan air (lemo) danau Lut Tawar dari PLN yang ditenggarai sebagai ekses pembangunan regulating weir PLTA Peusangan 1 dan 2 sudah disalurkan sesuai prosedur.
“Penyaluran dana bantuan sosial dari pihak PLN ini masih dalam proses dan sejauh ini sesuai prosedur. Tenggat waktu yang diberikan kepada kami untuk tahapan penyaluran ditetapkan selama 120 hari, terhitung sejak 15 Juli 2015 lalu,” kata M Yusuf Cibro, koordinator Pokmas Bebesen, kepada wartawan di Kantor PWI Aceh Tengah, Kamis 30 Juli 2015 .
Lanjut Yusuf Cibro didampingi koordinator Pokmas Kec. Lut Tawar, Arjuan dan koordinator Pokmas Kec. Bintang Hamdan Nasir, (Dasir), selama tenggang waktu proses penyaluran dana berjalan hingga Oktober 2015, pihak koordinator sebagai petugas pengawas dan pendamping Pokmas, masih memiliki kesempatan melakukan pembenahan jika ada yang permasalahan.
“Sejauh ini penyaluran dana yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Setiap dana yang diserahkan Pokmas ke warga sudah dilengkapi dokumen resmi dan ditandatangani oleh pihak bersangkutan,” tegas koordinator Pokmas Kec. Lut Tawar, Arjuan.
Sementara koordinator Pokmas Kec. Bintang, Hamdan Nasir, menyesalkan mencuatnya kabar adanya persoalan dalam penyaluran dana CSR tersebut. Padahal perjuangan direalisasikannya dana tersebut sangat berat, menguras tenaga, pikiran dan waktu.
“Sudah empat tahun, sejak persoalan lemo meresahkan warga, kami begitu bersungguh-sungguh memperjuangkan hak rakyat. Banyak waktu yang diperlukan. Bahkan, waktu untuk keluarga saja nyaris tak ada. Namun disayangkan, setelah dana CSR cair, mengapa isu tak sedap malah yang muncul,” sesal Dasir.
Meski demikian, ungkap ke tiga koordinator Pokmas tersebut, mengenai tudingan miring kepada Pokmas, sejauh ini sudah ditangani secara musyawarah berkoordinasi dengan beberapa pihak, terutama Reje (kepala kampung) di masing-masing kampung di sejumlah kecamatan.
Lebih jauh dijelaskan koordinator Pokmas tersebut, dana CSR bukan untuk ganti rugi, namun sifatnya bantuan sosial. “Jadi, teknis pencairan dana tidak disesuaikan dengan bentuk kerugian para korban akibat luapan air. Namun disesuaikan dengan proposal yang disampaikan warga untuk selanjutnya kami serahkan ke pihak PLN,” imbuh Yusuf Cibro.
Dalam kesempatan tersebut, mewakili masyarakat penerima CRS, Yusuf Cibro mengucapkan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran proses realisisasi dan penyaluran dana CSR luapan air Peusangan itu.
“Terimakasih kepada semua pihak, Bupati, Wakil Bupati Aceh Tengah, Dandim 0106, Polres Aceh Tengah, Dinas terkait, LSM dan para wartawan yang telah mendukung perjuangan ini dari awal hingga akhir,” ujar Yusuf Cibro.(Kh)