9 Pelanggar Qanun Maisir di Eksekusi Cambuk, Satunya Tokoh Masyarakat Agara

oleh

Eksekusi CambukKutacane-LintasGayo.coPenegakan Syariat Islam di Kabuapaten Aceh Tenggara (Agara) yang sudah sejak lama didengungkan, namin masih saja menjadi tugas berat bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi terutama pelanggaran Qanun Aceh tentang Maisir (Perjudian).

Seperti yang dilaksanakan pada Rabu (29/7)) di halaman Stadion H.Syahadat Kutacane, disaksikan seribuan pasang mata dari masyarakat dan Muspida Aceh Tenggara, sebanyak sembilan orang pelaku pelanggaran Qanun Aceh tentang Maisir menjalani eksekusi hukuman cambuk sesuai dengan hasil putusan persidangan di Mahkamah Syariah Kutacane.

Yang terlihat unik dari eksekusi hukuman cambuk tersebut adalah seorang dari sembilan terhukum adalah tokoh masyarakat Agara yakni Amiruddin SH Alias Amir Gayo Bin Dogol yang tertangkap petugas ikut bermain judi dengan sejumlah laki-laki dan pada saat yang sama juga ikut dihukum cambuk.

Eksekusi yang disaksikan langsung oleh Sekda Agara Gani Suhud mendapat pengawalan ketat dari Satpol PP/WH setempat sementara sejumlah terhukum yang masing-masing mendapat enam sampai tujuh kali cambukan setelah dikurangi satu kali cambukan karena sudah menjalani hukuman kurungan badan selama dua puluh Sembilan hari terlihat senyum menerima ayunan cambuk dari algojo yang dipersiapkan oleh JPU, bahkan ada yang meneriakkan kata Merdeka

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutacane Edi Dikdaya,SH,M.Si yang di wakili oleh Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Edi Samrah Lembong SH dalam sambutannya mengatakan eksekusi yang dilakukan berdasarkan putusan majelis hakim dari Mahkamah Syariah Kutacane terhadap pelaku pelanggaran Syariat Islam tentang Maisir.

“Sesuai dengan amanat yang ada didalam Qanun yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemeriksaan,pemberkasan selama 15 hari dan harus sudah mendapat putusan dalam jangka waktu 35 hari sejak terjadi penangkapan,” terangnya.

Diharapkan dengan eksekusi hukuman cambuk ini tidak ada lagi warga yang tertangkap melakukan pelanggaran Syariat Islam terutama Maisir dan jadikanlah eksekusi ini sebagai gambaran sehingga semua warga menjauhi perbuatan yang melanggar Qanun Aceh.

Pantauan LintasGayo.co dilokasi eksekusi, ketika para terhukum satu persatu dipanggil keatas panggung dengan pakaian putih menerima cambukan dari Algojo dengan wajah tertutup rapat juga mendapat sorakan dari warga yang menyaksikan eksekusi tersebut.

(jubel)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.