Pemkab Aceh Tengah Seharusnya Mewajibkan Perusahaan Mempekerjakan Tenaga Kerja Lokal

oleh

Oleh : Achmad Surya, S.H., M.H.Li

Achmad-SuryaPemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam mengurangi angka penggangguran sekaligus memberdayakan generasi muda asal daerah, Sebaiknya meminta perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Aceh Tengah bisa memberdayakan tenaga kerja lokal. Banyak perusahaan berskala Nasional dan Swasta yang sudah membuka kantor Cabang di Kabupaten Aceh Tengah ini. Karena saat ini jumlah pengangguran di daerah ini terus meningkat dari tahun ke tahun. Untuk itu perusahaan harus lebih peduli dan lebih peka kondisi masyarakat sekitarnya. Salah satunya dengan mempekerjakan atau memberdayakan tenaga kerja lokal

Perusahaan yang membuka kantor Cabang di Kabupaten Aceh Tengah ini rata-rata tenaga kerja nya berasal dari luar daerah Kabupaten Aceh Tengah, sangat disayangkan potensi generasi muda Aceh Tengah hanya menjadi penonton di rumah sendiri. Jika mengacu Pasal 20 ayat (1), (2) dan (3) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan, menyebutkan :

(1) Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat bersama-sama mengupayakan perluasan kesempatan kerja, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.

(2) Perluasan kesempatan kerja didalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mewajibkan penggunaan lembaga dan tenaga kerja lokal dalam pembangunan di Aceh.

(3) Kewajiban penggunaan lembaga dan tenaga kerja lokal dikecualikan dalam hal tidak tersedianya lembaga dan tenaga lokal.

Maksud dari Pasal 20 ayat (1), (2), dan (3) tersebut diatas sangat jelas setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Aceh Tengah berkewajiban memberikan kesempetan kerja bagi tenaga kerja lokal, kecuali dalam hal tidak tersedianya tenaga kerja lokal yang mempunyai keahlian tertentu yang dibutuhkan oleh perusahaan tersebut.

Kemudian berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 43 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal (Investasi Langsung) Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Pada PT Bank Aceh Cabang Takengon Tahun 2013 menyebutkan “Akumulasi penyertaan modal Pemkab Aceh Tengah Pada Bank Aceh Cabang Takengon sebesar Rp. 18.515.210.000,- (Delapan Belas Milyar Lima Ratus Lima Belas Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Rupiah), bayangkan saja segitu besar nya penyertaan modal (Investasi Langsung) Pemkab Aceh Tengah Pada Bank Aceh Cabang Takengon, tetapi Pemkab Aceh Tengah tidak mempriotiskan tenaga kerja lokal untuk mengisi tenaga kerja pada PT Bank Aceh Cabang Takengon tersebut, malah tenaga kerja yang ada pada PT. Bank Aceh Cabang Takengon Tersebut diisi oleh tenaga kerja luar daerah. Padahal sangat jelas dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah menyebutkan “Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan Investasi Langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya”. Dijelaskan secara tegas pada  Pasal 2 ayat (2) Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah :

(2) Manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keuntungan sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu berupa deviden, bunga dan pertumbuhan nilai Perusahaan Daerah yang mendapatkan investasi pemerintah daerah;

b. peningkatan berupa jasa dan keuntungan bagi hasil investasi sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu;
c. peningkatan penerimaan daerah dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari investasi yang bersangkutan;
d. peningkatan penyerapan tenaga kerja sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari investasi yang bersangkutan; dan/atau
e. peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai akibat dari investasi pemerintah daerah.

Jika merujuk Pasal 2 ayat (2) huruf d Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah di atas, sudah saat nya Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk memperdayakan Tenaga Kerja Lokal untuk mengurangi jumlah pengganguran di kabupaten Aceh Tengah, dibeberapa daerah seperti Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang Propinsi Jawa Barat, dan daerah lainnya sudah membuat suatu regulasi/peraturan daerah tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Daerah lain saja mampu kenapa daerah kita tidak mampu.

*Akademisi di STIHMAT Aceh Tengah

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.