Lebaran, PNS Aceh Tengah Dapat Jatah Libur 5 Hari

oleh

Takengon-LintasGayo.co : Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aceh Tengah mendapat waktu libur selama lima hari selama lebaran Idul Fitri 1436 Hijriah. Hal itu sesuai dengan surat edaran Bupati Nomor : 061/861/Orgs/2015 tentang hari libur nasional dan cuti bersama. Surat tertanggal 9 Juli 2015 tersebut didasari surat Gubernur Aceh Nomor 061.2/15790 tanggal 6 Juli 2015 tentang hal yang sama

“Dalam surat edaran Bupati dijelaskan hari cuti bersama mulai Kamis tanggal 16 Juli 2015, kemudian 17 dan 18 Juli 2015 sebagai hari libur Nasional, selanjutnya tanggal 20 dan 21 Juli 2015 ditetapkan sebagai hari cuti bersama,” ungkap Kabag Humas Aceh Tengah, Mustafa Kamal, Rabu (15/7).

Menurut Mustafa, surat tersebut sudah disebarluaskan kepada seluruh instansi di lingkup Pemkab Aceh Tengah sehingga dapat dilaksanakan dengan tertib oleh seluruh PNS. Sesuai surat edaran, seluruh pimpinan SKPK diminta untuk memperketat pengawasan kehadiran PNS, terutama pada tanggal 15 Juli 2015 dan tanggal 22 Juli 2015.

“Edaran juga menegaskan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas akan diambil tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,” demikian Mustafa.

(Rilis/Darmawan)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.