Anggota Komisi A DPRK Agara Kecam 2 Perusahaan Milik Pejabat Tak Miliki Izin

oleh

Supian anggota DPRK AgaraKutacane-LintasGayo.co : Anggota DPRK Aceh Tenggara (Agara), Supian mengecam tindakan dua perusahaan yang bergerak di bidang pengaspalan dan bahan jalan lainnya yakni PT. Gayo Utama dan PT. Husni Utama yang ternyata tak miliki Amdal dan surat izin lainnya.

“Beberapa waktu lalu, dari hasil kunjungam kerja kami ke Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu (KP2TSP) Agara, kedua perusahaan itu belum memiliki Surat Izin maupun Analisis Dampak Lingkungan (Amdal),” kata Supian, Sabtu 6 Juni 2015.

Dia mengecam ulah kedua perusahaan milik pejabat teras Agara tersebut. Supian menilai seharusnya kedua perusahaan itu terlebih dahulu memberi contoh. “Sudah bertahun-tahun beroperasi, masa belum meliki izin. Jangan hanya mencari keuntungan saja, tanpa memikirkan dampak kepada masyarakat,” ujar anggota Komisi A DPRK Agara ini.

Politisi Partai Demokrag ini menilai, Pemkab Agara dalam hal ini KP2TSP harusnya lebih mengawasi kedua perusahaan itu. “Jangan hanya usaha kecil saja yang mereka cek perizinannya, kalau mereka tak miliki izin, KP2TSP dengan cepat menegur. Nah, kedua perusahaan tadi milik pejabat di Agara, izinnya juga gag ada, jangan tebang pilih dong,” keluhnya.

Lebih lanjut Supian menegaskan, pada dasarnya sanksi kepada perusahaan yang tidak memliki Amdal sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999.

“Mereka bisa kena sanksi keras, dan denda yang lumayan banyak pula,” demikian Supian.

(Jubel | DM)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.