Banda Aceh-LintasGayo.co : Kehadiran Jurnalis Warga (JW) ditengah-tengah masyarakat akhir-akhir ini, sedikitnya telah menyumbang berbagai kebijakan pemerintah, utamanya dalam hal pelayanan publik, namun hingga kini JW belum memiliki dasar hukum berbentuk Undang-Undang (UU).
Demikian dikatakan Azhari Bahrul, saat memberikan materi Jurnalisme Warga (Citizen Journalism) pada acara pelatihan jurnalistik bagi wartawan Pendamping Pendidikan Aceh 2015 di kantor PWI Aceh, Kamis (28/5).
Menurut Bendahara PWI Aceh itu, kehadiran JW khususnya di Aceh saat ini sangat membantu pemerintah dalam menggali informasi terhadap kepentingan publik. Bahkan pada tahun 2013 lalu, salah satu NGO bekerja sama dengan media, telah memberikan support kepada masyarakat untuk mengembangkan JW sehingga di beberapa daerah telah membentuk komunitas JW.
“JW secara spesifik pernah dibicarakan pada pertemuan pada Hari Pers Nasional (HPN) belum lama ini di Batam, namun masih baru sebatas wacana, kita berharap UU tentang JW ini ada, sehingga memiliki legalitas yang jelas,” pungkasnya. (Man)