Banda Aceh-LintasGayo.co : Setiap wartawan yang melaksanakan tugasnya berpedoman kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) akan selamat, karena dilindungi undang-undang.
Demikian disampaikan Ketua PWI Aceh Tarmizi Usman, SE, MSi, ketika memberikan materi pada acara pelatihan jurnalistik bagi wartawan pendamping Pendidikan tahun 2015, Rabu 27 Mei 2015, di aula PWI Aceh.
Diceritakan, selama menulis yang sudah mencapai selama 20 tahun, dirinya belum pernah terkena delik, karena dalam menjalankan tugas tetap berpedoman pada KEJ.
Ditambahkan, setiap wartawan juga tidak di benarkan menerima amplop dari narasumber, kecuali terkait hal yang lain seperti narasumber membantu secara ikhlas karna hubungan baik dan hal lainnya seperti pariwara, iklan dan yang lainnya. (Rahman)