Selain Paya Rebol, UPTD KPH Wilayah II Aceh Temukan Perambahan Hutan di Permata

oleh

hutan lindungRedelong-LintasGayo.co : Selain perambahan kawasan hutan lindung di wilayah Paya Rebol yang saat ini sedang ditangani secara intensif oleh pihak penegak hukum, personil Polisi Hutan Unit Pelaksana Tugas Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wiyah II Aceh juga menemukan hamparan kawasan hutan lindung yang telah dirambah oleh masyarakat di Kampung Timur Jaya dan Kampung Temas Mumanang Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah.

Berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya aktifitas di kawasan tersebut  dan setelah melakukan koordinasi dengan Kepala UPTD KPH Wilayah II Aceh.

“Kami akan segera menindaklanjuti dengan menggelar operasi  sembari memperingatkan masyarakat agar tidak melakukan perambahan kawasan hutan lindung,” kata Kasi  Perlimdungan Hutan dan Komservasi Alam pada UPTD KPH Wilayah II Aceh Sendi Bahari, S.Hut kepada LintasGayo.co diruang kerjanya, Selasa (28/4/2015).

Menurut Sendi Bahari usai melakukan peninjauan dan operasi ke daerah Timutr Jaya dan Temas Mumanang, bahwa didaerah tersebut telah terjadi perambahan kawasan hutan lindung hingga mencapai 150-200 hektar dimana pada lahan tersebut telah ditanam kopi dan masyarakat ada yang telah mendirikan gubuk atau rumah kebun untuk tempat berteduh.

“Kami sempat merubuhkan beberapa gubuk yang beratapkan plastik dan seng dengan harapan agar masyarakat tidak lagi mengerjakan lahan kebunnya di kawasan tersebut apalagi berada pada kemiringan 45 derajat,” kata Sendi.

gubuk yang didirikan wargaDibantu oleh delapan personil ditambah dua orang personil polisi dari Polres Bener Meriah, Kasi Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam imi juga melaporkan kondisi tersebut kepada Kepala Kampung Timur Jaya Ali Yasa sembari memperlihatkan surat tugas dan mengadakan sosialisasi. Sendi juga memberikan folmoril surat pernyataan masyarakat kepada Kepala Kampung sembari meminta agar kepala kampung melarang warganya untuk melakukan perambahan di kawasan hutan lindung tersebut.

Terhadap adanya temuan perambahan kawasan hutan lindung di Kecamatan Permata, Kepala UPTD KHP Wilayah II Aceh, Amri Samadi, S.Hut, M.Si mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil warga masyarakat yang telah melakukan perambahan di kawasan hutan itu melalui kepala kampung Timur Jaya dan Temas Mumanang untuk dimintai keterangannya.

“Kami akan menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan pemanggilan kepada warga yang telah melakukan perambahan di kawasan hutan lindung tersebut,” kata Amri Samadi via telepon selulernya dari Banda Aceh.

Pada kesempatan tersebut Amri mengatakan bahwa untuk saat ini UPTD KPH Wilayah II Aceh berkantor di Kabupaten Bener Meriah dan memiliki daerah tugas untuk lima Kabupaten yang meliputi Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireun, Pidi eJaya dan Aceh Utara. (TIM LGco)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.