Terancam rubuh, Pemkab Aceh Tengah imbau warga kosongkan bangunan di daerah ini

oleh

Takengon-LintasGayo.co : Pedagang yang menempati ruko di tanah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah tepatnya antara jalan Puteri Ijo dan jalan Sudirman Kecamatan Lut Tawar dihimbau mengosongkan lokasi tersebut. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM), T. Alaidinsyah, beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya telah beberapa kali menyurati warga yang masih menempati bangunan di tanah milik Pemkab itu, dan sebenarnya sudah tidak layak huni.

“Bangunan tersebut saat gempa 2 Juli 2013 silam, kondisinya sudah sangat membahayakan dan beresiko rubuh, sangat berbahaya untuk ditempati,” kata Ampon begitu Kepala Dinas ini disapa, usai rapat pembahasan perubahan tarif sewa ruko dan kios milik Pemkab Aceh Tengah.

Dilanjutkan, kondisi tanah di seputaran Pasaw Bawah Takengon setelah diteliti berstuktur gambut dan sangat beresiko. “Terjadi gempa kecil saja dapat merubuhkan bangunan tersebut,” terangnya.

Disampaikan pula, surat peringatan terakhir telah dilayangkan per 1 Januari 2015 lalu. “Namun belum diindahkan, pedagang belum mengosongkan bangunan itu,” kata Ampon.

Ditambahkan lagi, selama ini warga yang menempati tanah Pemkab hanya membayar sewa tanah sedangkan bangunan dibangun sendiri, dan di lokasi itu tidak semuanya termasuk tanah milik Pemkab. “Sekitar enam ruko milik masyarakat. Sebagai tindak lanjut, kami berencana berdialog dengan warga yang masih menempati untuk mencari solusi terbaik,” cetusnya.

Sementara pada kesempatan yang sama, anggota DPRK Aceh Tengah asal partai Nasdem, Hamdan juga sepakat mengenai hal tersebut, “Itu tempat bersejarah, pasar pertama kota takengon, nanti kalau sudah dikosongkan agar ditata sebaik mungkin, apa menjadi taman ataupun pusat jajanan,” ujar Hamdan.

(SP | DM)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.