Blangkejeren-LintasGayo.co : Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gayo Lues melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menggelar rapat koordinasi lintas sektoral dengan Instansi terkait guna membahas pentingnya Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (PAIW).
Dalam hal ini kasi Bimas Islam Kemenag Gayo Lues Haswinduaputra, S.HI menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah DIPA 2015.
“Sebagaimana Amanah DIPA 2015 bahwa salah satu Kegiatan Operasional KUA Kecamatan adalah rapat koordinasi lintas sektoral dengan Instansi terkait, mengingat KUA merupakan ujung tombak dari Kementerian Agama yang ada di kecamatan maka satker 03 yaitu Bimas Islam memilih mengutamakan kegiatan Rakor KUA untuk dilaksanakan segera diawal tahun tentang Pentingnya Membuat Akta Ikrar Wakaf,” Ujar Haswin Senin (09/03/2015).
Ia juga menejelaskan bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan selama 11 hari bertempat di KUA Kecamatan dalam lingkungan Kankemenag Gayo Lues.
“Kegiatan ini bertujuan agar terdata dan terinvetarisir dengan baik harta wakaf yang ada di Kabupaten Gayo Lues melalui pembuatan Akta Ikrar Wakaf. Peserta teridiri dari para Pengulu (gecik) Pegawe (Imam kampung), mukim dan forkompimka (Muspika).
(Nasril | DM)