476 Ganja Kering Dimusnahkan Polres Gayo Lues

oleh

musnahkan ganjaBlangkejeren-LintasGayo.co :Sebanyak 476 Kg Ganja kering hasil tangkapan Satuan Narkoba Polres Gayo Lues pada Pebruari 2015 kemarin dimusnahkan. Barang haram tersebut harus dimusnahkan setelah selesai dilakukan penyelidikan terhadap Tersangka.

Wakapolres Gayo Lues Kompol Trisno bersama Kasat Narkoba Iptu Agam Selasa (3/2) mengatakan, pemusnahan barang bukti ganja itu dilakukan dengan cara di bakar di samping kantor Polres Gayo Lues yang langsung disaksikan oleh pelaku.

“Tersangka kasus ganja 476 Kg ini adalah Abdusinaga alias Beduh (40) warga Aceh Tenggara, dan rekanya Koko Gusriwanto Sinaga (25) warga Medan yang merupakan Mahasiswa,” katanya sembari menambahkan pemusnahan itu dihadiri oleh BNNK, anggota Kejaksaan dan Dinas Kesehatan.

Dari hasil keterangan kedua tersangka yang kini medekam di Mapolres Gayo Lues kata Iptu Agam, barang haram narkoba jenis Ganja itu bersumber dari Desa Agusen Kecamatan Blangkejeren, tetapi saat dikerjar oleh pihak Kepolisian, TSK yang mengendarai mobil itu menabrak dua kuda di Desa Tungel hingga tewas ditempat.

“Masyarakat Gayo Lues tidak pernah berhenti menanam ganja meskipun sudah beberapa kali kita inggatkan, tapi kami dari pihak Kepolisian akan terus berupaya mengungkap dan menangkap pelaku sindikat narkotika ini,” terangnya.

Menyangkut hukuman mati terhadap TSK pengedar ganja dan penyelundup ganja, Iptu Agam mengatakan pihaknya hanya bisa melakukan sebatas penangkapan, sedangkan proses hukum, kewenanggannya ada di pihak Kejaksaan.

“Yang jelas sekarang, siapapun masyarakat bisa menangkap pelaku narkoba, dengan catatan harus melaporkan kepihak Polisi atau BNNK satu kali dua puluh empat jam, tetapi jika tidak mau melaporkanya, maka yang melihat juga bisa didenda Rp 50 Juta atau kurungan selama Satu Tahun,” pungkas Kasat Narkoba.

(Anuar Syahadat | DM)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.