8 Senpi Laras Panjang untuk Berburu Reje Bujang

oleh
ilustrasi : internet
ilustrasi : internet

Blangkejeren-LintasGayo.co : Sebanyak 7 orang warga Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues yang ditangkap polisi Gayo Lues karena memiliki 8 pucuk senjata api (senpi) laras panjang, rupanya adalah pemburu burung langka yang dilindungi Undang-Undang, Rangkong Badak (Reje Bujang-Gayo:red).

Hal terungkap setelah polisi setempat melakukan penyidikan paska tertangkapnya ke tujuh orang yang dipimpin Darman Aman Beru.

“Mereka ditangkap dalam perjalananan dari Kota Panjang menuju Tongra dengan menumpangi mobil Xenia BK 1005 QY warna putih,” ungkap Kapolres Gayo Lues AKBP.Bhakti E.Nurmansyah melalui Kanit Buser Ipda Rafi Sekedang Jum’at 30 Januari 2015 kepada wartawan.

Dari hasil penyidikan polisi terhadap pelaku, ketujuh orang yang diamankan tersebut mengaku ke Tongra untuk berburu burung Reja Bujang atau Rangkong Badak (Buceros rhinoceros ).

“Sebelum tertangkap, ke tujuh orang tersebut juga mengaku sudah pernah mendapatkan 5 ekor burung tersebut dari hutan, dan kemudian dijual kepala berikut paruh untuk dijadikan mata cincin,” ungkap Kanit Buser Ipda Rafi Sekedang. (Anuar Syahadat | Kh)

berita terkait : [highlight]Polisi Gayo Lues Amankan 8 Pucuk Senpi Laras Panjang dan 7 Pemiliknya[/highlight]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.