Belum Miliki Izin, Pemkab dan Polres Gayo Lues Tindaklanjuti Perusahaan Penderes Getah

oleh

Blangkejeren-LintasGayo.co : Terkait belum dikeluarkannya izin oleh Pemkab Gayo Lues kepada PT. Gabah Dunak, yang merupakan perusahaan penderes getah pinus, Bupati Gayo Lues Ibnu Hasim, Kamis 29 Januari 2015 mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Perusahaan itu memang sudah mengangongi izin dari Pemerintah Aceh melalui Dinas Kehutanan untuk menderes getah di lahan seluas 500 hektar, namun pembuatan izin lainnya ada di Gayo Lues dan itu belum kita keluarkan,” sebut Ibnu Hasim.

Berat dugaan sebutnya lagi, Provinsi Aceh yang mengeluarkan Izin telah menerima uang pelicin dari perusahaan. “Mereka tak ada melakukan koordinasi dengan Gayo Luss dan langsung mengeluarkan izin, dan perusahaan itu sudah beroperasi dua bulan di Gayo Lues walau SITU dan SIUP belum dikeluarkan Pemkab Gayo Lues,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Kapolres Gayo Lues AKBP Bhakti E.Nurmansyah yang telah mendapat informasi dari publik terkait penderesan getah pinus kecil di Gayo Lues mengatakan, pihaknya akan memproses perusahaan tersebut jika melakukan pelanggaran atau bekerja tanpa izin.

“Masalah ini akan kami dalami, dan saya juga akan ikut turun kelapangan melihat langsung,” demikian ungkap Bhakti E.Nurmansyah.

(Anuar Syahadat | DM)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.