Optimalisasi Pelaksanaan Qanun No. 7/2012 tentang Kewajiban Pandai Membaca al-Qur’an di Gayo Lues

oleh
Ilsutrasi : Santri-santri TPQ sedang belajar mengaji Al-Qur'an. (Ist)

Oleh : Nasril*

Pemerintah kabupaten Gayo Lues  telah menetapkan Qanun Nomor 7 Tahun 2012  Tentang Kewajiban pandai membaca Al-Qur an bagi anak sekolah dan calon pengantin yang ditetapkan pada tanggal 19 november 2012 dengan persutujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan Bupati Kab. Gayo Lues.

Dalam Qanun tersebut pada Bab Dua  Pasal 2 disampaikan bahwa tujuan Qanun tersebut diantaranya yaitu agar setiap anak sekolah dan calon pengantin mampu membaca Al-Qur’an dengan baik serta terbiasa membacanya hingga menimbulkan kecintaan terhadap Al-Qur an serta dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

Lahirnya Qanun Nomor 7 Tahun 2012 patut diberikan apresiasi kepada pemerintah Kab. Gayo Lues baik Eksekutif maupun Legeslatif, qanun ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah dalam menggerakkan masyarakat Kabupaten Gayo Lues agar mampu membaca al-Qur’an sejak dini. Qanun ini memiliki IX BAB dan 30 pasal, didalamnya juga dibahas mengenai kewajiban dan  penyelenggara, kewajiban orang tua sampai ketentuan pidana juga dicantumkan dalam qanun tersebut.

Dengan adanya qanun ini, tentu semua masyarakat berharap kedepan tidak ada lagi masyarakat di Kabupaten Gayo Lues yang tidak mampu membaca al Qur an. Selama ini Pelaksanaan qanun ini sedikit banyak telah berjalan di masyarakat, hanya saja dalam pelaksanaan qanun ini masih perlu banyak evaluasi agar tercapainya tujuan dari qanun tersebut. Adapun yang menarik dalam Qanun ini dalam pasal 10 disebutkan bahwa setiap sekolah  menganjurkan bagi anak yang belum bisa membaca al-Qur’an supaya belajar privat disekolah masing-masing dan/atau TPQ, Mushalla dan lain sebagainya. Dalam pasal ini, jelas bahwa untuk tercapainya tujuan Qanun ini pemerintah juga melibatkan orang tua khususnya di luar jam pendidikan formal disekolah-sekolah. Orangtua bertanggungjawab penuh dalam menyukseskan Qanun ini, agar anak-anak di kabupaten Gayo Lues mampu membaca Al-Qur an.

Qanun ini bukanlah sebuah catatan seremonial pemerintah, akan tetapi sebagai bentuk dukungan dan usaha pemerintah dalam mewujudkan masyarakat mampu membaca Al-Qur an. Pemerintah juga harus menyediakan dan memfalisiltasi tenaga guru ngaji yang professional baik untuk jam pelajaran di sekolah maupun diluar dari jam pelajaran di sekolah supaya memudahkan anak-anak dalam  belajar membaca al-Qur’an. Ini sesuai dengan apa yang disebutkan dalam pasal 11 ”penyelenggaraan pandai membaca Al-Qur an dilaksanakan di setiap sekolah mulai dari SD/MI, SLTP dan SLTA yang sederajat harus menambah jam pelajaran agama diluar jam sekolah yang dipergunakan secara khusus untuk mempelajari al-Qur an”.

Pemerintah juga harus berani menambah jam pelajaran agama dan baca al-Qur an di sekolah-sekolah dan pro aktif dalam mengontrol efektifitas pelaksanaan pogram ini, sehingga tidak terkesan pogram sebagai bentuk “ wah” saja. Begitu juga dengan hukuman atau bentuk denda dari pemerintah bagi yang tidak mengindahkan Qanun ini, seperti menegur Kepala Sekolah, guru, orang tua dan si anak yang tidak bisa mengaji serta memberikan sanksi kepada mereka, walaupun sanksi dalam bentuk administrasi misalnya tidak boleh mendaftar ke jenjang pendidikan berikutnya kalau belum bisa baca Al-Qur an, agar menjadi contoh dan semangat baru bagi yang lain. Begitu juga untuk para calon pengantin (catin) yang hendak menikah, Qanun ini sebagai pedoman tokoh-tokoh masyarakat melalui pendekatan kearifan lokal untuk menganjurkan kepada mereka yang hendak menikah agar mampu membaca Al-Qur an.  Padahal ini semua sudah tercantum dalam Qanun pasal 26 ayat 2 yang berbunyi “bagi yang tidak lulus ujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka yang bersangkutan tidak/belum dapat diterima pada jenjang berikutnya” dan juga pasal 27 bagi calon penganti “bagi setiap calon pengantin yang tidak mampu membaca Al-Qur an dihadapan PPN/P3N sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 9 maka pelaksanaan nikah belum dapat dilaksanakan sebelum yang bersangkutan dapat membaca al-Qur an di hadapan PPN/P3N kecuali sifat mendesak”. Akan tetapi dilapangan masih butuh kerja keras lagi.

Dua ketentuan ini jelas sebagai warning atau sanksi bagi mereka yang belum bisa dan tidak mau belajar membaca al-Qur an, hanya saja pelaksanaannya masih longgar, masih terdapat banyak anak-anak, Catin yang belum bisa membaca Al-Qur an. Padahal pada pasal 28 jelas dikatakan bagi orang yang sengaja memberi peluang menerima murid yang tidak dapat membuktikan sertifikasi dan hasil test baca al-Qur’an dan/atau memberikan pernikahan memberikan pernikahan tanpa dapat membca al-Qur’an akan diipidanakan atau di denda. Melihat setiap butir dari Qanun ini, besar kemungkinan memberantas Buta Al-Qur’an di Kabupaten Gayo Lues, dengan cacatan, Qanun ini benar-benar dilaksanakan dan didukung oleh semua pihak. Qanun tersebut akan sia-siat kalau hanya sebatas Lembaran Daerah tanpa ada dukungan yang majemuk dari semua kalangan. Dalam pelaksanaan dan pengawasan serta pemberian hukuman ini tidak terjadi diskriminatif, untuk mengedepankan sikap professional pemerintah untuk mendidik generasi akan datang.

Peran Orang Tua
Selain pemerintah, yang paling berperan dalam menyukseskan Qanun mampu baca Al-Qur’an ini adalah orang tua karena mereka memiliki posisi strategis dan peran penting dalam menyukseskan pendidikan Anak. Setelah pulang sekolah, orang tua sebagai pelaksana pendidikan anak-anak walaupun kondisi orangtua ini tidak memungkinkan dirinya untuk mengajar, tapi ia bisa mengontrol dan menyuruh anaknya untuk privat atau belajar ke TPQ/TPA  dan tempat-tempat pengajian lainnya.

Tentang peran orang tua ini juga dibahasa dalam Qanun ini pada pasal 16 “ orang tua/wali serta masyarakat berperan serta dalam upaya mendukung secara penuh terhadap pelaksanaan wajib baca al-Qur’an baik dilaksanakan disekolah dan/atau TPQ dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pernikahan anaknya” kemudian dilanjutkan dengan pasal 17 tentang bentuk  kerjasama dengan pemeritah dalam menyukseskan Qanun ini “wujud peran orang tua/wali dan masyarakat adalah memberi teguran dan /atau melapor kepada pejabat yang berwenang apabla mengetahui adanya perbuatan yang melangga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam bab 4.”

Kedepan, kalau orang tua dan pemerintah bekerja sama dalam menyukseskan Qanun ini, insyaAllah akan membuahkan hasil, masyarakat Gayo Lues akan Mampu membaca Al-Qur’an. Sangat disayangkan, akhir-akhir ini sebagian orangtua acuh tak acuh terhadap pendidikan agama si Anak khususnya dalam belajar membaca al-Qur’an. Padahal mendidik anak membaca Al Qur’an menjadi hak anak yang harus ditunaikan oleh orang tua. Sudah seharusnya Rumah menjadi sekolah pertama “madrasatul ‘ula” bagi anak-anak dan orang tua harus menjalankan peran utama dalam memberikan teladan yang baik, semestinya orangtua  menampakkan kecintaan mereka kepada al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari, sehingga anak termotivasi terus menerus dalam belajar membaca, menghafal, memahami dan mengamalkan al-Qur’an.

*Pemerhati pendidikan agama

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.