Diduga Kadaluarsa, Pengunjuk Rasa Minta Polisi Selidiki Izin PT. Pelita Nusa

oleh

PicsArt_1421670317789Blangkejeren-LintasGayo.co : Aparat Kepolisian Gayo Lues diminta melakukan penyelidikan terkait izin operasional PT. Pelita Nusa Perkasa. Hal itu merupakan tuntutan sejumlah warga saat menggelar aksi ke kantor DPRK Gayo Lues, Senin 19 Januari 2015.

PT. Pelita Nusa Perkasa dianggap telah merugikan di beberapa sektor baik merusak jalan nasional bahkan pengerukan galian C yang dilakukan oleh perusahaan itu telah membuat areal persawahan erosi dan perkebunan warga banyak yang amblas.

Menanggapi hal itu, Kapolres Gayo Lues AKBP Bhakti Eri Normasnyah saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut terkait permintaan para pengunjuk rasa itu.

“Akan dipelajari dulu laporan dari masyarakat tersebut, jika benar perusahaan itu memiliki izin yang telah kadaluarsa sejak 2013 seperti dalam tuntutan tadi, maka akan ditindak sesuai dengan aturan hukum,” ungkap Kapolres yang baru menjabat di Gayo Lues ini.

Sebelumnya pendataan imbas dari Galian C yang dilakukan PT Pelita Nusa sempat dilakukan oleh badan Lingkungan Hidup, Dinas Pengairan dan pihak PT Pelita Nusa, dan saat itu pihak perusahaan telah berjanji akan memperbaiki lahan masyarakat yang rusak.

Tetapi hingga saat ini, masyarakat Dusun Gunyak merasa jani itu tidak pernah disalurkan, dan areal perkebunan warga tetap dibiarkan tanpa ada perhatikan.

(Anuar Syahadat | DM)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.