Penegak Perda Tertibkan IMB dan Pedagang K5 di Kutacane

oleh
Kepala Satpol PP Denny Febrian Roza SSTP sedang menjelaskan Perda kepada para pedagang kaki lima di Kutacane Agara, Senin (12/1). (LGco_Zulfan)
Kepala Satpol PP Denny Febrian Roza SSTP sedang menjelaskan Perda kepada para pedagang kaki lima di Kutacane Agara, Senin (12/1). (LGco_Zulfan)
Kepala Satpol PP Denny Febrian Roza SSTP sedang menjelaskan Perda kepada para pedagang kaki lima di Kutacane Agara, Senin (12/1). (LGco_Zulfan)

Kutacane-LintasGayo.co : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) sebagai Satuan Penegak Peraturan Daerah (Perda), melakukan penertiban terhadap pedagang Kaki Lima (K5) serta  bangunan warga yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di Pajak Pagi Kecamatan Lawe Bulan yang merupakan sentral perdagangan di Agara

“Penertiban, penggusuran dan pembongkaran bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima itu karena menyalahi aturan dan merusak keindahan kota,” kata Kepala Satpol PP Denny Febrian Roza SSTP yang juga Ketua DPD II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Agara bersama Kabid Pedapatan Asli Daerah, Basri SE dan personil Sat Pol PP disela sela penertiban kepada LintasGayo.co, Senin 12 Januari 2015 .

Dijelaskan, bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima yang ditertibkan, digusur dan dibongkar adalah mereka-mereka yang masih saja membandel tidak membongkar sendiri bangunan atau lapak daganganya walau sudah diberi peringatan yakni penertiban lapak pedagang kaki lima dan bangunan yang menyalahi aturan berdiri di pinggiran kios yang sudah ditetapkan dan menjorok ke jalan, lalu bangunan tanpa IMB, HO atau izin usaha serta pajak, dan retribusi daerah.

“Jika kedapatan lagi barang dagangan dan peralatan dagang tidak sesuai aturan maka kita tidak akan menyitanya dengan terlebih dahulu memberi peringatan. Dan jika penringatan ini tidak diindahkan maka personil saya akan melakukan pembongkaran atas bangunan liar tersebut sesuai aturan yang berlaku,” tegas Denny.

Tujuan dari pernertiban ini, sambungnya, tidak lain dan tidak bukan supaya Mobil Penumpang (Mopen) agar tertib saat menaikkan dan menurunkan penumpang sehingga kemacetan dan kesemrawutan tidak lagi terjadi.

Samdiah  (34), seorang pemilik lapak yang menjual buah-buahan disamping kiri kios pedagang mainan anak-anak mengaku pasrah jika  lapak dagangannya dibongkar paksa oleh petugas.

“Ya bagaimana lagi namanya juga rakyat kecil ingin berusaha jualan seperti itu bukannya banyak mendapat untung malah kena penertiban petugas,” katanya sambil mengakui kesalahanya mendirikan lapak dagangan di samping kios resmi. (Jubel)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.