Soal tatip DPRK Bener Meriah, Dirjen OTDA surati Gubernur Aceh

oleh

Banda Aceh-LintasGayo.co: Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jendral Otonomi Daerah Susilo menyurati Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah untuk segera menyelesaikan kisruh cara penentuan pimpinan DPRK Bener Meriah. Surat tersbut dikirim pada tanggal 5 Januari 2015.

Dalam surat dengan nomor 162.11/001/OTDA itu disebutkan pengesahan tata tertib DPRK Bener Meriah harus dilakukan melalui paripurna dipimpin oleh pimpinan defitif. Namun hingga kini tata cara penentuan pimpinanDPRK Bener meriah belum kelar.

Kisruh bermula  dari surat yang diteken Ketua Definitif kepada gubernur terkait hasil  cara penentuan pimpinan DPRK Bener Meriah, tatapi beberapa waktu kemudian surat sejenis yang diteken wakil Ketua Sementara juga dikirimkan kepada Gubernur Aceh. Kedua surat tersebut itupun disetujui Gubernur.

“Harusnya Gubernur ikut prosedur  dengan  meng-ACC draf surat pertama yang sesuai dengan Undang-undang pemilu, ” kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Aceh Partai demokrasi Indonesia Perjuangan Imran Mahfudi, SH, kepada Lintasgayo.co di Banda Aceh, Rabu malam (7/1/2015)

PDIP merupakan partai terbanyak memperoleh suara di DPRK Bener Meriah.

“Kita harapkan gubernur Aceh tegas, agar tidak ada yang dirugikan” pinta Imran Mahfudi yang juga pengacara di Banda Aceh tersebut.

Imran meminta kisruh penentuan pimpinan  DPRK Bener Meriah cepat selesai,dan menyetujui surat yang sesuai dengan undang-undang. (tarina)

surat_otda
hal 1
hal  2
hal 2

 

 

 

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.