Petani Agara tuntut Badan Pengelola TNGL

oleh

PicsArt_1419838295752Kutacane-LintasGayo.co: Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) secara administrasi pemerintahan terletak di dua Provinsi yaitu Aceh (Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Gayo Lues, dan Aceh Tamiang) dan Sumatera Utara (Kabupaten Dairi, Karo dan Langkat).

Penetapan kawasan TNGL dituangkan dalam Pengumuman Menteri Pertanian Nomor:811/Kpts/Um/II/1980 tanggal 6 Maret 1980. Penguatan tentang pengelolaan TNGL terus dikembangkan termasuk Peraturan Menteri Kehutanan No. P.03/Menhut-II/2007 1 Februari 2007. TNGL juga ditetapkan oleh UNESCO sebagai Cagar Biosfir.

Berdasarkan data profil kehutanan menyatakan bahwa TNGL di kawasan Aceh Tenggara memiliki luas ± 623.987 Ha. Data BAPPENAS menunjukkan bahwa ketersediaan lahan perumahan 2.445 hektar, kebun 30.915 hektar, 540 hektar, Hutan Negara 339.853 hektar. Ladang 5.504 dan sawah 17.431. Pertumbuhan penduduk Aceh Tenggara terus mengalami peningkatandari tahun ketahun hingga kini menjadi 211.171 jiwa dengan persebaram 42 KM2.

Melihat pertumbuhan penduduk dan meningkatnya kebutuhan hidup tentu diperlukan tempat usaha bagi masyarakat Aceh Tenggara mengingat penduduk Aceh Tenggara dominanbermata pencarian dari pertanian dan perkebunan, letak penduduk Aceh Tenggara yang tepatdibawah kaki gunung leuser yang bersetatus sebagai hutan lindung tentu memberikan dampakyang negatif bagi pertumbuhan perekonomian masyarak.

Hal ini terlihat dari PERMENHUT NOMOR: P.6/MENHUT-II/2010 tentang sistem pengelolaan hutan lindung belummemperlihatkan fungsi hutan bagi perekonomian masyarakat yang berkedudukan di wilayahhutan tersebut.

Ketersedian lahan perkebunan yang mulai berkurang membuat masyarakat aceh tenggara mulai menanami wilayah-wilayah taman nasional gunung leuser (TNGL) yang berbatasanlangsung dengan pedesaan menggunakan tanaman tanaman tahunan seperti kakao, karet, kelapasawit dan durian, penanaman ini didasari ketidak tahuan masyarakat terhadap tapal batas TNGL, ketika tanaman sudah mulai dapat di panen pihak Badan Pengelola TNGL mulai menertibkan kawasan TNGL, sehingga kebun-kebun masyarakat yang telah di tanami kini ditebangi menggunakan alat berat seperti bolduser, penebangan ini sudah dimulai sejak 22 Desember 2014 di kecamatan Tanoh Alas.

Fenomena-fenomena peraturan tentang pengelolaan hutan lindung mulaimemperliatkan ridikalnya sebuah tindakan pemerintah dan intervensi asing seakan akanbahwa pengelolaan flora dan fauna lebih penting dan mengenyampingkan kepentingan manusiayang telah mendiami wilayah hutan leuser dari jaman nenek moyang terdahulu. Tindakan reaktifpenegak hukum mengenyampingkan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat dengan caramenebangi tumbuhan-tumbahan yang ditanami masyarakat diwilayah TNGL menunjukkankamuflase dari tujuan pembentukan undang – undang dan peraturan pemerintah yaitu mensejahterakan masyarakat.

Isu-isu global seperti cuaca ekstrim dan punahnya ekosistem seakan-akan menjadi dosa dan kutukan yang harus di tanggung penduduk wilayah kaki gunung leuser (masyarakat Aceh Tenggara) dan dipertanggung jawabkan dengan cara tidak menanami dan diharamkanuntuk berkehidupan dari hutan yang bernama leuser.

Dana konvensasi yang di berikan oleh Negara-negara donor untuk mengelola kawasan TNGL seakan telah mengisi perut lapar, memenuhi kebutuhan pendidikan dan mencukupi kelayakan hidup petani dan pekebun yang nyatanya hanya mimpi-mimpi.

Kerasnya peraturan-peraturan yang membentengi pengelolaan TNGL telah memberikan kesengsaraan bagi masyarakat kaki gunung hutan leuser.

Untuk itu kami Persatuan Petani Kawasan Kaki Gunung Leuser (PPKK-GL) menuntut untuk:

1. Hentikan penebangan perkebunan masyarakat di wilayah TNGL

2. Mundurkan tapal batas TNGL untuk memberi ruang perkebunan bagi masyarakatkawasan kaki gunung leuser

(Maha Putra – Persatuan Petani Kawasan Kaki Gunung Leuser PPKK-GL)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.