Sindikat Pencuri Ternak di Gayo Lues Mulai Terungkap

oleh
Sindikat pencuri ternak diamankan di Polres Gayo Lues.

PicsArt_1418811667403Blangkejeren-LintasGayo.co : Komplotan pencuri ternak di wilayah Kabupaten Gayo Lues yang selama uni meresahkan warga mulai terungkap, jaringan yang tersusun rapi itu kini mulai kusut setelah dua pelaku disergap tim Buser Polres Gayo Lues usai menjual ternak hasil curian ke Aceh Tenggara.

Kedua pelaku sindikat kini diamankan adalah mantan toke ternak asal Desa Beranang Kecamatan Kota Panjang Kabupaten Gayo Lues yang akrap disapa Burhanudin Aman Nurma bersama rekanya Darwin Aman Gam warga Kampung Jawa.

“Keduanya kita sergap di Perbatasan Marbuner setelah pulang menjual sapi curian dari Aceh Tenggara,” kata Aipda Rafi Sekedang Kanit Buser Polres Gayo Lues Rabu (17/12) saat ditemui Wartawan.

Pengembangan dilakukan untuk mencari mata rantai sindikat yang terus diupayakan agar pelaku-pelaku utama bisa diboyong ke ranah hukum, itulah salah satu penyebab penangkapan sengaja dirahasiakan dari publik meskipun kedua TSK di amankan sejak Kamis (12/12) kemarin.

“Tertangkapnya kedua TSK itu mengharuskan Tim Buser mencari barang bukti ke Aceh Tenggara, saat ini kita mengamankan barang bukti Uang Rp 5,7 Juta, ekor sapi, gigi dan rahangnya yang kita jemput dari tukang potong Kuta Cane,” jelasnya.

Selidik punya selidik, sapi yang dijual pelaku ke Aceh Tenggara itu di curi dari kandang Aman Ajat (50) warga Desa Gele Kecamatan Blangkejeren, sapi Betina tersebut di tarik paksa oleh rekan Burhanudin selaku otak pencurian ternak di Gayo Lues.

Keterangan yang berbelit diberikan TSK hampir mengelabui petugas, otak pencuri ternak yang disebut beranama Idris Porang Ayu sempat didatanggi petugas kekediamanya bersama TSK, namun Burhanudin tidak jujur dan tidak berani mengungkap pakta sebenarnya, sehingga Idris melarikan diri setelah Tim Buser pulang dari kediamanya saat balik inggin menangkap pelaku.

“Komplotan itu hampir berada disetiap desa, tetapi yang sudah kita data baru 27 orang, dan hingga saat ini sudah 50 orang warga melapor kehilangan ternak dengan jumlah mencapai ratusan ekor,” kata Rafi Sekedang. Idris Porang Ayu kini menjadi DPO. Timpalnya.

Modus Burhanudin Jual Sapi Curian

Wajah kusam rambut kusut Burhanudin dan Darwin tak bisa di sembuyikan saat di intrograsi Penyidik Polres Gayo Lues, bahasa Indonesia campur Gayo-nya sempat mengkep-mengkep ketika menjawab pertanyaan penyidik.

Nyali bualannya hilang seketika setelah Kanit Buser mengatakan kedua pelaku belum bisa dilepaskan jika pelaku utama belum tertangkap, sebelum itu, Kanit Buser Rafi Sekedang sempat memberikan janji palsu melepaskan TSK kalau memberikan keterangan yang palit dan menunjukan rumah-rumah komplotan.

Burhanudin Aman Nurma yang ikut ditayai Wartawan menjelaskan modus menjual Sapi Bantuan itu. “Saa baru dua minggu kenal dengan Idris Porang Ayu, sebelum itu saya mengambil surat penjualan hewan ternak dari laci mobil salah satu pegawai kecamatan,” katanya.

Cerita Burhanudin tak sampai disitu, iapun kembali menjelaskan bahwa Sapi yang dijualnya itu di curi oleh Idrsi Porang Ayu dari kandang, setelah ditempatkan dilokasi aman dekat pohon Durian, mobil rental yang dicari saudaranya menembus semak belukar di daerah Desa Gele.

Hanya sekitar 35 meter dari jalanan, Burhanudin, Darwin Aman Gam, Idris dan rekanya mengiring sapi tersebut naik ke atas mobil, luka lecet di kaki sapi dan benturan keras di kepala tak lagi dihiraukan agar hasil curian tersebut bisa secepatnya dijadikan Rupiah.

“Di Polsek Putri Betung dan Pos Perbatasan kami berhenti menunjukan surat-surat, setelah tidak ada masalah, kami melanjutkan ke Aceh Tenggara, dan berhasil menjual ke salah satu agen penampung di Desa Kuning,” ceritanya.

Sapi Betina curian itu kemudian diturunkan dari mobil, tawar-menawar hargapun dilanjutkan dengan sang Tokeh Sapi Potong. “Kami buka harga Rp 9 Juta, di tawar Rp 7 Juta, kami turunkan harga menjadi Rp 8 Juta, disepakati Rp 7,5 Juta,” rincinya.

Dari hasil penjualan, Burhanudin mengaku Rp1,1 Juta diperuntuhkan untuk biaya Rental mobil, selebihnya biaya makan, BBM dan tetek bengek hingga sisa penjualan tinggal Rp 5,7 Juta, uang itulah yang rencananya akan dibagi dengan Idris Porang Ayu.

“Saya tau sapi itu hasil curian, tapi saya butuh uang,” kata Burhanudin yang mengaku memiliki Dua Istri dan sering menjual Sapi ke Kabupaten Aceh Tenggara. Sedangkan Darwin Aman Gam berkilah hanya ikut sebagai teman Burhanudin tanpa tau menau menjual Sapi Curian.

Akibat kebejatannya yang telah merugikan pemilik ternak di Gayo Lues, Burhanudin dan Darwin dijerat aparat Kepolisian dengan Undang-Undang 363 junto ayat 1 pasal 55 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 (Anuar Syahadat)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.