Mentan RI Tetapkan Rumpun Kuda Gayo

oleh
Keseharian anak-anak Gayo dengan kuda di danau Lut Tawar. (Foto : Khalisuddin)
Keseharian anak-anak Gayo dengan kuda di danau Lut Tawar. (Foto : Khalisuddin)
Keseharian anak-anak Gayo dengan kuda di danau Lut Tawar. (Foto : Khalisuddin)

Takengon-LintasGayo.co : Keberadaan kuda di dataran tinggi Gayo telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian RI, Suswono sebagai Rumpun Kuda Gayo dengan terbitnya SK Nomor : 1054/Kptes/SR.120/10/2014 tanggal 13 Oktober 2014.

Pernyataan ini diungkapkan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Aceh Tengah, drh. Rahmandi kepada LintasGayo.co, Rabu 10 Desember 2014 di Takengon.

“Benar, dan atas penetapan ini, artinya kuda Gayo adalah sebagai salahsatu kekayaan sumber daya genetik hewan lokal di Indonesia yang harus dilindungi dan dilestarikan karena kuda Gayo mempunyai bentuk fisik yang khas dengan kuda lain,” terang Rahmandi.

Adapun deskripsi rumpun kuda Gayo, sesuai disebutkan dalam SK tersebut, dijelaskan Rahmandi, kuda Gayo mempunyai nilai strategis yang dipelihara secara turun temurun sebagai kuda pacu dan mempunyai nilai ekonomi dan budaya serta telah menyatu dengan kehidupan masyarakat.

Disebutkan juga bahwa kuda Gayo sudah ada sejak abad ke-18 yang beradaptasi di Gayo, kemudian diperbaiki dengan kuda thoroughbred dengan sebaran asli geografis meliputi kabupaten Aceh Tengah, Gayo Lues dan Bener Meriah.

“Atas penetapan ini, seperti halnya sapi Bali, kuda Gayo adalah salahsatu kekayaan sumber daya genetik hewan lokal di Indonesia, dan keuntungannya tentu mengangkat nama Gayo selain memiliki nilai ekonomi dan budaya yang harus dilestarikan,” tandas Rahmandi. (Kh)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.