Pemkab dan Polantas Gayo Lues diminta tertibkan “angkutan liar”

oleh

plat_hitamGayo Lues-LintasGayo.co: Pemerintah Kabupaten Gayo Lues dan Polisi Lalu Lintas (Polantas) diminta untuk menertibkan mobil angkutan umum liar yang banyak beroperasi di Gayo Lues, umumnya mobil liar tersebut mengunakan plat hitam.

“Semua angkutan umum termasuk travel wajib memiliki izin usaha dan menggunakan plat kuning, karena akan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),” kata Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin , Selasa, 24 November 2014 lalu.  Katanya, jasa transportasi angkutan umum yang menggunakan plat hitam, jelas- jelas melanggar Undang-undang tentang lalu lintas angkutan jalan.

Hal itu disampaikan Nasruddin setelah beberapa waktu lalu tamu dari Bangkok berangkat dari Medan menuju Gayo Lues menggunakan mobil rental dari loket CV Robi Karya. Harga yang diberikan sebesar Rp2.5 jt untuk pulang pergi. Tamu tersebut mengunjungi Gayo Lues untuk menghadiri acara Saman Massal 5005, berangkat hari minggu dan kembali ke medan pada senin malam.

“Mobil yang mengangtarnya sangat tidak standar, ban depan botak. Paling gawat, supir yang masih muda berasal dari Gayo Lues berhenti di Tanah Karo menunggak tuak. Namun ketika mobilnya rusak di perjalanan supir meminta tambahan biaya lagi,” Ujar Nasruddin.

Untuk itu dia meminta pihak terkait untuk segera menertipkan angkutan liar yang beropesai dengan modus “rental”. Hal itu perlu ditindak lanjuti mengingat sangat merugikan daerah.

“Penertiban harus dilakukan karena perintah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 tahun 2003 tentang angkutan orang dan kendaraan umum menjelaskan, kendaraan umum yang beroperasi di jalan raya dengan mengangkut penumpang harus bernomor plat kuning bukan hitam,” demikian ujar Nasruddin. (globalaceh/tarina)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.