Ingin implementasi MBS sukses, kunjungi 3 SDN di Bener Meriah ini

oleh

Catatan : D. Masri dan Muzakir

Ilustrasi : Murid SDN Gegerung. (Foto : Khalisuddin)
Ilustrasi : Murid SDN Gegerung. (Foto : Khalisuddin)

JIKA berencana akan mengadakan studi banding mengenai Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) tidak perlu jauh-jauh keluar dari Gayo. Lihat saja apa yang diupayakan 3 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Bener Meriah, SDN 2 Gegerung yang beralamat di Simpang Teritit Kecamatan Bukit, dan 2 SDN di Kecamatan Bandar, SDN Paya Ringkel dan SDN Mutiara.

Ketiga SDN ini adalah bagian dari 20 sekolah yang masuk dalam pendampingan program Kinerja-USAID di Bener Meriah yang bermitra dengan Pusat Kajian Pendidikan Masyarakat (PKPM) sejak tahun 2013 lalu yang bertujuan membantu pihak sekolah dan masyarakat memahami dan menerapkan perencanaan dan penganggaran dan manajemen keuangan di tingkat sekolah serta memperkuat peran masyarakat warga dalam perencanaan, penganggaran dan manajemen keuangan sekolah.

Kepala SDN Gegerung, Ratna. (LGco_Muzakir)
Kepala SDN Gegerung, Ratna. (LGco_Muzakir)

SDN 2 Gegerung, Profil sudah Standar Dunia
Membanggakan, SDN 2 Gegerung yang dipimpin Kepala Sekolah, Ratna Ansuri, S. Pd, merupakan sekolah dengan profil sekolah yang sudah bertaraf internasional yang diadopsi oleh pihak World Bank untuk tahun 2012 dan menjadi contoh nasional sebagai sekolah dengan profil terbaik nasional tahun 2013-2014.

Selain itu, SDN 2 Gegerung juga berhasil meraih predikat sebagai Sekolah Mitra Terbaik dimata PKPM-Kinerja-USAID  dan Pemkab Bener Meriah dalam menginflementasikan MBS yang berorientasi pelayanan publik tahun 2013-2014.

Atas prestasi ini, SDN Gegerung diberi reward oleh Bupati Bener Meriah dengan memberikan dana Rp.30 juta dan telah digunakan untuk pembiyaan peningkatan kualitas guru, pembangunan Taman Baca, Taman, dan lain-lain.

Menariknya di SDN ini, juga ada Pojok Laktasi, ruangan khusus bagi ibu yang hendak menyusui anaknya. Selain itu juga ada Kantin Sehat yang menyediakan penganan sehat bagi anak-anak sekolah.

Kantin Sehat SDN Gegerung. (Foto : Khalisuddin)
Kantin Sehat SDN Gegerung. (Foto : Khalisuddin)

“Rata-rata terjual 300 bungkus penganan perharinya dengan harga Rp.1000. Dan setiap Rp.1000,- sekolah mendapat bagi hasil Rp.100,-. Jadi rata-rata Rp.30.000,- diperoleh untuk sekolah setiap harinya yang digunakan untuk membiayai keperluan penunjang pendidikan,” urai Ratna.

Pun dengan prestasi mendunia seperti itu, pihak SDN Gegerung tetap merasa belum maksimal dalam berkarya. “Kami masih mengalami kendala dalam beberapa hal guna peningkatan mutu pendidikan, namun akan tetap berupaya untuk paripurna, atas kerjasama yang baik dengan komite, wali  murid, guru,” ujar Ratna Ansuri bernada merendah.

Atas prestasi ini, Ratna berterimakasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya, baik jajarannya sendiri juga Komite Sekolah, wali murid serta masyarakat luas. Selain itu juga pihak PKPM, Kinerja-USAID.

SDN Paya Ringkel, Masyarakat sangat Partisipatif
Kepala SDN Paya Ringkel, Sari Sartika,S.Pd. (Foto : Muzakir)
Bagaimana partisipasi masyarakat untuk menerapkan MBS sudah berjalan dengan sangat baik di SDN Paya Ringkel. Ketersediaan lahan yang cukup luas, 6605 m2 dengan lokasi dikelilingi kebun kopi milik warga setempat, dimanfaatkan dengan sangat cerdas oleh pengelola sekolah.

Wali murid digawangi Komite Sekolah bersepakat menjadikan lahan kosong yang cukup luas untuk ditanami kopi Arabika. Siswa, guru dan wali murid bersama-sama mengelola kebun yang berisi tidak kurang dari 200 batang pohon kopi arabika.

Awalnya bukan hasil yang menjadi tujuan namun kebersamaan sekaligus memupuk jiwa wirausaha bagi anak didik, Pengurus Komite Sekolah ini sangat menentukan. Demikian dikatakan Kepala Sekolah, Sari Kartika, S. Pd.

“Kesuksesan penerapan MBS, khususnya peran masyarakat sangat didukung peran komite sekolah yang menjadi jembatan antara kami dengan masyarakat luas,” ungkap Sari Kartika.

Menurut Ketua Komite SDN tersebut, Marlian Surya, mereka para wali murid setiap hari Jum’at sebelum menunaikan shalat Jum’at ke Masjid datang berbondong-bondong ke kebun kopi milik sekolah dan merawat pohon kopi yang sudah dinomori sejak awal. Satu orang wali murid mengurus satu pohon kopi.

Kerjasama perawatan kebun kopi di SDN Paya Ringkel. (Foto : Gunawan Tawar)
Kerjasama perawatan kebun kopi di SDN Paya Ringkel. (Foto : Gunawan Tawar)

Hasil panen kebun ini juga sudah mulai menghasilkan walau belum maksimal karena umurnya masih muda, kurang dari 2 tahun.

“Hasil penjualan kopi kami kelola bersama dengan peruntukan menutupi keperluan-keperluan penunjang kelancaran proses belajar mengajar,” kata Marlian Surya.

“Sebelum adanya pendampingan, pemahaman masyarakat sekitar masih melekat jika tanggung jawab pendidikan itu adalah pihak sekolah, tanpa peran aktif masyarakat. Namun sekarang di SDN Para Ringkel peran masyarakat sekitar sudah sangat baik,” kata Field Coordinator Kinerja USAID, Gunawan Tawar.

Lalu apa yang menjadi motivasi pengelola sekolah memaksimalkan MBS? Pertanyaan ini dijawab oleh Kepsek, Sari Kartika. “Rasa bangga tak bisa dinilai harganya. Sejauh ini itu saja, tidak ada reward lainnya,” ujar Sari Kartika sambil tertawa.

Kepala SDN Mutiara, Mariana,S.Pd. (Foto : Muzakir)
Kepala SDN Mutiara, Mariana,S.Pd. (Foto : Muzakir)

SDN Mutiara, Akomodir Pengaduan Masyarakat
Mekanisme pengaduan masyarakat sudah sangat maksimal diterapkan oleh pihak SDN Mutiara.

Setiap pengaduan masyarakat baik langsung maupun melalui pesan singkat melalui nomor 082277950217 seluruhnya diakomodir oleh pihak sekolah dengan pencatatan yang baik untuk ditindaklanjuti setelah dibahas bersama pihak terkait, khususnya Komite Sekolah.

“Awalnya, saat kami buka ruang pengaduan masyarakat melalui nomor telepon selular atau langsung datang ke sekolah banyak sekali pengaduan yang masuk. Namun sejak beberapa bulan terakhir pengaduan hampir tidak ada lagi yang masuk, mungkin karena setiap pengaduan kita akomodir dengan sebaik-baiknya,” ujar kepala sekolah SDN Mutiara, Mariana, S.Pd.

Testimoni

  • Drs. Zulkifli (Fasilitator Daerah (Fasda) PKPM-Kinerja-USAID dari kantor Kementerian Agama Bener Meriah) : Berbeda sekali penerapan MBS antara 20 sekolah yang mendapat pendampingan dengan yang tidak. Ketiga SDN itu sudah sangat hebat. Kita sangat berterimakasih dan berharap kesuksesan ini bisa merata disemua sekolah di Bener Meriah”.
  • Ahmadi (Komite SDN Tawar Sedenge) : “Ketiga SDN itu ibarat bunga sedang berkembang. Dan tidak mungkin berhasil jika kerjasama 3 pilar antara pihak sekolah, Komite Sekolah dan wali murid tidak terjalin dengan baik.  Kami juga ingin dan akan berupaya seperti itu”.
  • Nur. AB (Komite SDN Delung Tue) : “Kita semua sudah berbuat, namun belum berhasil sesuai harapan. Melihat 3 SDN sekolah tersebut ternyata apa yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan mengenai MBS telah terpenuhi. Kami termotivasi untuk lebih baik melebihi dari ke 3 SDN tersebut”.

Dasar Hukum Penerapan MBS

Gunawan2
Fasilitator PKPM, Kinerja-USAID, Gunawan Tawar. (Foto : ist)
  • UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (khususnya yang terkait dengan MBS adalah Bab XIV, Pasal 51, Ayat (1);
  • UU RI No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (khususnya yang terkait dengan MBS adalah Bab II, Pasal 3);
  • PP RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (khususnya yang terkait dengan MBS adalah Bab VIII, Pasal 49, Ayat (1);
  • Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
  • Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan; dan
  • Permendiknas No. 78 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.