Untuk itu, dirinya berharap setiap anggota dewan pahami aturan tersebut. Selain itu pembahasan tatib dewan tersebut sesuai juknis dari Mendagri berdasarkan surat edaran no 160/3273/0TDA tertanggal 22 Agustus 2014 ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia, yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri An. Direktur Biro Otonomi Daerah Prof. DR. H.Djohermansyah Djohan, MA .prihal pembentukan pimpinan, Penyusunan Tata Tertib, dan Alat Kelengkapan DPRD Provensi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Disebutkannya sesuai petujuk tersebut maka pemilihan dan peyusunan tatib serta kelengkapan DPRK Bener Meriah akan mengacu kepada undang- undang nomor 17 tahun 2014.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, anggota DPRK Bener Meriah akan melangsungkan pembahasan rancangan Qanun tentang pimpinan defenitif usai lebaran Idul Adha. (Rahman)