Riduansyah; Pemilihan ketua DPRK defenitif ada aturannya

oleh
Redelong-LintasGayo.co : Pemilihan ketua depenitif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah, perlu dulu dibahas tata tertibnya (tatib) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian disampaikan Ketua Sementara DPRK Bener  Meriah Riduansyah, SE., Kamis 2 Oktober 2014.

Untuk itu, dirinya berharap setiap anggota dewan pahami aturan tersebut. Selain itu pembahasan tatib dewan tersebut sesuai juknis dari Mendagri berdasarkan surat edaran no 160/3273/0TDA tertanggal 22 Agustus 2014 ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia, yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri An. Direktur Biro Otonomi Daerah  Prof. DR. H.Djohermansyah Djohan, MA .prihal pembentukan pimpinan,  Penyusunan Tata Tertib, dan Alat Kelengkapan DPRD Provensi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Disebutkannya sesuai petujuk tersebut maka pemilihan dan peyusunan tatib serta kelengkapan DPRK Bener Meriah akan mengacu kepada undang- undang nomor 17 tahun 2014.

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, anggota DPRK Bener Meriah akan melangsungkan pembahasan rancangan Qanun tentang pimpinan  defenitif usai lebaran Idul Adha. (Rahman)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.