Takengon-LintasGayo.co : Penasehat PETA Aceh Tengah Ir. Tagore Abu Bakar menegaskan Musyawarah Daerah (Musda) Pembela Tanah Air (PETA) Aceh Tengah yang berlangsung tanggal 18 September 2014 di Gedung Olah Seni (GOS) Takengon legal dan sesuai dengan peraturan AD/ART yang berlaku.
Penegasan ini dinyatakan Minggu 21 September 2014 menanggapi adanya penolakan hasil Musda PETA oleh Mawardi Halil cs (baca : [highlight]Mawardi Halil cs tolak Khairul Asmara jadi ketua PETA Aceh Tengah[/highlight]).
Selain masa periode kepengurusan PETA Aceh Tengah dibawah kepemimpinan M. Jami, MS telah habis masa berlakunya sejak ditetapkan 18 Juli 2011 hingga 18 Juli 2014 lalu, Musda tersebut juga dihadiri oleh semua unsur termasuk pengurus kecamatan. Demikian ditegaskan Tagore.
Mantan Bupati Bener Meriah itu juga menjelaskan bahwa dirinya pada pelaksanaan Musda PETA yang berlangsung di GOS Takengon, tanggal 18 September lalu telah menyatakan bahwa mana anggota PETA yang sesungguhnya dihadapan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Aceh Tengah.
“Musda PETA yang diselenggarakan dengan hasil terpilihnya Khairul Asmara sebagai pimpinan PETA Aceh Tengah secara aklamasi adalah legal dan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, jadi jangan ada lagi yang mencederai hasil musyawarah tersebut,” pinta Calon Anggota DPR-RI terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) ini. (GM)