Tagore AB; Khairul Asmara legal pimpin PETA Aceh Tengah

oleh
Tagore AB
Tagore AB

Takengon-LintasGayo.co : Penasehat PETA Aceh Tengah  Ir. Tagore Abu Bakar menegaskan Musyawarah Daerah (Musda) Pembela Tanah Air (PETA) Aceh Tengah yang berlangsung tanggal 18 September 2014 di Gedung Olah Seni (GOS) Takengon legal dan sesuai dengan peraturan AD/ART yang berlaku.

Penegasan ini dinyatakan Minggu 21 September 2014 menanggapi adanya penolakan hasil Musda PETA oleh Mawardi Halil cs (baca : [highlight]Mawardi Halil cs tolak Khairul Asmara jadi ketua PETA Aceh Tengah[/highlight]).

Selain masa periode kepengurusan   PETA Aceh Tengah dibawah kepemimpinan M. Jami, MS telah habis masa berlakunya  sejak ditetapkan  18 Juli 2011 hingga 18 Juli 2014 lalu, Musda tersebut juga dihadiri oleh semua unsur termasuk pengurus kecamatan. Demikian ditegaskan Tagore.

Khairul AsmaraMantan Bupati  Bener Meriah itu juga menjelaskan bahwa dirinya pada pelaksanaan Musda  PETA yang berlangsung di GOS Takengon, tanggal 18 September lalu telah menyatakan bahwa mana anggota PETA yang sesungguhnya dihadapan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Aceh Tengah.

“Musda PETA yang diselenggarakan dengan hasil terpilihnya Khairul Asmara  sebagai pimpinan PETA Aceh Tengah secara aklamasi adalah legal dan sesuai prosedur  dan aturan yang berlaku, jadi jangan ada lagi yang mencederai  hasil musyawarah tersebut,” pinta  Calon Anggota DPR-RI terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) ini. (GM)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.